Dua Raperda Usulan Walikota Serang Disetujui Dewan
Serang,jejakbanten.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Walikota Serang disetujui oleh DPRD. Hal tersebut tergambar jelas dalam rapat paripurna pembahasan tentang tanggapan dan atau pandangan umum fraksi-fraksi yang berlangsung Kamis (2/7/2020).
Dua Raperda yang disepakati adalah tentang pengelolaan keuangan daerah dan pembentukan dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024.
Walikota Serang, Syafrudin, mengapresiasi langkah para wakil rakyat. Soalnya, dinilai baik untuk tercapainya perundang-undangan yang optimal.
“Alhamdulillah Raperda ini didukung oleh DPRD, hanya saja ada beberapa perbaikan secara teknis nanti dibahas di pansus. Insya Allah dalam waktu dekat, pansus sudah mulai bekerja. kami berharap, raperda itu sifatnya menjadi Perda,” harapnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan menuturkan, perihal rencana anggaran dana cadangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024 sebesar Rp 43 miliar.
“Kita sudah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, diperkirakan untuk dana Pilkada 2024 itu Rp 43 miliar,” jelasnya.(ql/jb)