Dua Wanita di Serang Diciduk Polisi Lantaran Bisnis Live Seks
SERANG,jejakbanten.com – Dua wanita pemandu lagu yang kehilangan penghasilannya karena dampak pandemi virus corona, nekad bisnis live show seks untuk mendapatkan uang.
Sayangnya, perempuan berinisial AP (23) dan IP (22) kini harus mendekam dalam tahanan, setelah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
AP diketahui merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang, sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah berhasil melacak keberadaan kedua.
“Kejadian (diamankan) minggu kemarian, TKP-nya di Ciracas Kota Serang,” beber Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/4/2020).
Dari setiap kali show adegan panas, AP yang merangkap sebagai mami mematok harga sebesar Rp 100 ribu kepada pria hidung belang. Caranya mengirim uang melalui rekening atau mengirim pulsa untuk mendapat tiket tontonan adegan hot para pelaku.
Dari usaha tersebut, kedua berhasil mengumpukan uang sebesar Rp 40 juta dalam jangka waktu satu bulan.
“Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome,” jelas dia.
Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama enam tahun penjara, denda satu miliar rupiah dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda enam miliar rupiah.(jb)