DaerahUtama

Kabupaten Serang Masuk Level Dua, Pemkab Minta Kemendagri Percepat Pilkades

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali akan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

“Sekarang Kabupaten Serang berada di level dua, sesuai kriteria pusat bahwa ada kelonggaran bisa dilakukan pilkades untuk daerah-daerah ada di level dua,” kata Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Rabu (25/8/2021).

Lebih jelasnya, sebut Entus, terkait rencana Pilkades Serentak di Kabupaten Serang akan dikonsultasikan kembali ke Ditjen Bina Pemdes pada Kemendagri RI. Karenanya, jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah berada pada level dua atau zona oranye bisa melaksanakan pilkades.

“Tapi, karena ada perpanjangan PPKM itu sendiri sampai 30 Agustus, apakah di awal atau pertengahan September pelaksanaan pilkades bisa dilaksanakan. Kita konsultasikan dulu, mudah-mudahan saja diizinkan,” ucapnya.

Artinya, jelas kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang tersebut, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ pada 9 Agustus 2021, tidak harus menunggu sampai dua bulan.

“Di pertengahan September kita tidak naik lagi di level tiga atau empat, tetap berada di level dua, mudah-mudahan bisa dilaksanakan percepatan pelaksanaan pilkades,” ujarnya.

Terlebih, tambahnya, ada beberapa tim sukses para calon kepala desa menanyakan kepastian pelaksanaan pilkades. Sama halnya, alasannya Kabupaten Serang berada pada PPKM level dua atau zona oranye. “Kita jawab konsultasikan dulu dengan Mendagri,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades dijadwal akan dilakukan pada 8 Agustus, akan tetapi karena ada perpanjangan PPKM level tiga dan empat sejak 2 sampai 9 Agustus akhirnya kegiatan itu urung dilakukan.

Acara pilkades Kabupaten Serang hanya menyisakan tahapan masa tenang dan pemungutan suara. Sedangkan untuk kampanye sudah dilakukan sebelumnya secara virtual.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *