HukumUtama

Kejari Serang Ringkus Tersangka Korupsi PNPM Desa yang Buron 6 Tahun

SERANG,jejakbanten.com – Kejaksaan Negeri Serang menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Program Nasional Pemberdayan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Ade bin Ali Mara (41) di Desa Silebu, Kabupaten Serang. Terpidana DPO selama enam tahun sejak 2014.

“Tim eksekusi yang dipimpin Kasi Pidsus dibantu oleh kepolisian sudah beberapa hari melakukan pengintaian terhadap terpidana. Pukul 09.45 WIB tadi telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana Ade,” kata Kepala Kejari Serang Supardi didampingi oleh Kasi Pidsus Sulta Donna Sitohang kepada wartawan, Serang, Banten, Selasa (7/7/2020).

Pada 2014, Kejaksaan Agung telah menerbitkan DPO terhadap terpidana. Kejari Serang membawa terpidana untuk dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Serang.

Kasus untuk terpidana sendiri terjadi pada Agustus-Desember 2008 saat mengajukan proposal pengaspalan di Desa Silebu dengan anggaran Rp 121 juta. Pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian ada ketidaksesuaian sehingga menimbulkan kerugian negara.

Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012 menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Putusan MA juga menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan juga menyatakan bahwa ia tetap ditahan dalam tahanan kota.(dtc/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *