DaerahUtama

Kinerja ASN Kabupaten Serang akan Dipantau Melalui SIP

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada tahun ini menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Penilaian (SIP). Tujuannya untuk memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penerbitan aplikasi ini pun guna menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang pedoman tunjangan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Serang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Ishak Abdul Rauf, usai Rapat Evaluasi penilaian kinerja tahun 2021 dan teknis kinerja di Perbup Nomor 1 Tahun 2021 di Kantor BKPSDM pada Selasa (9/3/2021).

Hadir pada acara tersebut Sekretaris Inspektorat Epi Priatna, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kita memerlukan namanya aplikasi untuk mengatur atau mengetahui kinerja ASN. Kalau dulu kita punya SIP Kerja, akan tetapi aplikasi SIP Kerja dengan Perbup Nomor 1 tahun 2021 masih kurang jadi harus ada tambahan,” terangnya.

Maka, lanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Diskominfosatik supaya nanti Diskominfosatik menyesuaikan Aplikasi SIP Kerja dengan pedoman yang ada di Perbup Perbup Nomor 1 tahun 2021. Sebab, untuk aplikasi terkait teknis TPP itu dibebankan kepada Diskominfosatik untuk perangkat daerah yang membuatnya.

“Jadi kami di sini kerjasama dengan Diskominfosatik, Inspektorat, dan Bappeda untuk membuat program tersebut, sehingga nanti terekam jelas kehadiran abdi negara berapa perharinya dan perbulan mangkirnya. Kemudian laporan kinerja harus membuat apa, itu akan kelihatan semua melalui aplikasi,” terangnya.

Selain membahas aplikasi, agenda kemarin membicarakan proses untuk sanksi ASN. Ke depan, TPP merupakan reward dari Pemkab Serang untuk ASN yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi dan kompetensi. Akan tetapi, tidak semua PNS mendapatkan full TPP, karena ada hal yang perlu dilaksanakan terkait yang pertama kinerja.

“Kinerja nilainya 60 persen, kemudian kehadiran maksimal 40 persen. Jadi, apabila orang ASN bekerja selama satu bulan full, baru hanya mendapatkan 40 persen dari TPP nya. Nah ketika kinerja dia bagus buat laporan apa, dia masuk di posisi 60 persen dan bisa dibayarkan sesuai jumlah TPP tersebut,” bebernya.

Dia mencontohkan, jika misalkan kehadirannya kurang, kemudian tidak apel pagi itu ada poin-poin tertentu akan dikurangi dari TPP tersebut, konsekuensi daripada kedisiplinan orang atau ASN. “Misalkan dia tidak hadir kena sanksi potongan TPP sebesar 0,1 persen, potongan pada waktu apel misalkan. Kemudian dipotong 1,5 persen apabila masuknya satu jam setelah waktu yang ditetapkan jam 08.00 WIB pagi misalkan dia datangnya jam 09.00 WIB kena potongan 1,5 persen. Kalau satu hari full tidak masuk kerja dipotong 2,5 persen,” tegasnya.

Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menambahkan, terkait Aplikasi SIP Kinerja ini ada dua hal yang perlu disampaikan. Pertama mengembangkan aplikasi yang sudah ada, yang kedua mereplikasi aplikasi dari daerah lain.

“Untuk mengembangkannya, tentunya berpedoman pada Perpres No 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Diskominfosatik yang  merupakan bagian dari tim kerja yang akan dibentuk oleh BKD dengan melibatkan dinas terkait, tentunya akan memberikan support terhadap perubahan pada SIP kerja. Sehingga, pengoperasian  nanti dapat lebih optimal dalam pelaksanaanya,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *