DaerahUtama

Langgar PPKM Darurat, 20 Orang Jalani Sidang Tipiring

SERANG,jejakbanten.com – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande pada Kamis (8/7/2021). Hasilnya, dari 24 pengendara yang melanggar 20 di antaranya langsung dibawa ke meja hijau didata dan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman Kantor Samsat Cikande.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani sidang tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat.

“Kita harus lakukan penegakan hukum,” ucapnya didampingi Kapolres Serang AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang Nana Sukmana.

Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum, ke depannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes virus corona. “Karena masih banyak masyarakat bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away. Itu semua akan kita tegakan,” ujarnya.

Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan, menunggu terlebih dahulu keputusan hakim. “Hakim yang mutus, biasanya denda kalau tidak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan satu sampai tiga hari,” terang.

Dia menyarankan agar semua pihak memantau proses sidang tipiring. “Pantau, awasi dan sebar luaskan agar masyarakat tahu kalau tidak pakai prokes apalagi ini sudah masa PPKM Darurat pasti dihukum,” jabarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin membeberkan, dilaksanakannya sidang tipiring hanya sebatas sampai denda namun tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

“Kurungan kami harapkan tidak ada arah ke sana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan. Kita sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, razia dilaksanakan dimulai sekira pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB diawali dengan dengan apel. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

Pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua dan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan didata. Kemudian dilanjutkan menjalani sidang tipiring.

Salah satu pelanggar prokes tidak memakai masker, Ubaidilah warga Kampung atau Desa Kendayakan, Kecamatan Carenang mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp 150 ribu. Meski demikian, pihaknya tetap membayar denda itu. “Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” tutupnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *