Langsung Dilaporkan ke BKN, Pegawai Pemkot Serang Diingatkan Soal Ini
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan imbauan kepada seluruh pegawainya untuk tetap berhati-hati dan menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, setiap apel pagi dan kesempatan lainnya selalu mengingatkan seluruh pegawainya, mulai dari ASN, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer untuk tidak berpose salam jari, termasuk mengunggahnya di media sosial selama kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.
“Tenaga honorer juga tidak boleh, karena mereka mendapat fasilitas dari pemerintah daerah. Posting (Foto) di media sosial juga enggak boleh, apalagi dengan pose-pose menunjukkan jari, satu, dua, atau tiga,” katanya, Selasa 8/10/2024.
Apabila selama perhelatan Pilkada ditemukan adanya ASN maupun pegawai di lingkungan Pemkot Serang kedapatan mendukung salah satu paslon, maka tak segan pihaknya akan melaporkan langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena sekarang langsung dilaporkan ke BKN bukan lagi komisi aparatur sipil negara (KASN). Jadi kita bisa laporkan ke sana (BKN),” jelasnya.
Sebab, netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu merupakan aturan perundang-undangan yang tidak boleh dilanggar oleh pegawai pemerintahan, dan akan ada sanksi tegas apabila melanggar aturan itu.
“Makanya, saya sering tuh memberikan arahan dan instruksi, khususnya kepada ASN supaya tidak memihak kepada salah satu paslon, dan tetap menjaga netralitas,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, Ade Jahran mengaku telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh perangkat pemerintahan.
“Semuanya sudah kita sosialisasikan, baik organisasi perangkat daerah (OPD), ASN, Camat, Lurah, hingga kader posyandu di Kota Serang,” paparnya. (rk/yd/jb)