DaerahUtama

Mahasiswa Serang Soroti Pelemahan KPK

SERANG, jejakbanten.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten dan Kota Serang gelar aksi solidaritas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di  depan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kecamatan Curug, Kota Serang, Jum’at (21/05/21). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti pelemahan dalam tubuh KPK.

Wakil Presiden Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Pirdian Pratama menyampaikan aksi BEM Se-Kota dan Kabupaten Serang merupakan aksi solidaritas sekaligus bentuk kepekaan mahasiswa terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan moralitas, juga adanya intervensi terhadap lembaga yang memiliki Independensi seperti KPK.

“Kami aliansi BEM Serang menolak tegas tindakan-tindakan yang melemahkan lembaga ad hoc seperti KPK,” ucapnya.

Ia menjelaskan, masa aksi terdiri dari delapan kampus yang ada di Kota dan Kabupaten Serang diantaranya, UPI Serang, UIN SMH Banten, UNBAJA, Universitas Falatehan, STKAIKHA, UPG, AKKPI dan STISIP Trimasada. Semua masa aksi menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan kondusif.

“Aksi yang kami lakukan berjalan dengan damai, tidak ada bakar-bakar ban berjalan aman dari awal hingga selesai,” paparnya.

Senada juga diungkapkan oleh salah satu masa aksi, Nur Iman Zamsani pada saat aksi solidaritas BEM Serang agenda yang dilakukan seperti, orasi, menyanyikan lagu Indonesia dan perlawanan, pembacaan puisi dan diakhiri dengan pembacaan sikap oleh BEM Serang.

“Agenda sudah kami direncanakan sedemikian rupa, agar jalannya aksi solidaritas tetap terfokus pada arah dan tujuan aksi,” imbuhnya.

Tambah Iman, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu yang dikritisi oleh Mahasiswa pasal 24,
Pindah alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan dipindah alihnya status pegawai KPK kami khawatir ini dapat menghambat kinerja KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi di Indonesia,” paparnya.

Pihaknya tetap teguh dengan tuntutan yang disampaikan sebanyak empat tuntunan diantaranya, mendesak Ketua KPK agar menyudahi segala bentuk tindakan dan upaya yang akan
melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kemudian, mendesak agar ketua KPK membatalkan pemberhentian 75 pegawai KPK yang memiliki
dedikasi dan profesionalitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketiga, mendesak ketua KPK dan jajarannya agar berkomitmen dalam memberantas dan menyelesaikan kasus korupsi yang ada di Indonesia tanpa pandang bulu.

Terakhir, mengecam berbagai upaya pelemahan KPK baik yang dilakukan lewat internal maupun
eksternal tubuh KPK. Dengan penuh harap kembalikannya hak-hak  pegawai KPK untuk terus bisa mengabdikan dirinya untuk memberantas korupsi demi menyelamatkan Bangsa dan Negara Indonesia.

“Kami Mahasiswa akan terus mengingatkan dan memperjuangkan bentuk-bentuk keadilan dan kebenaran dan mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan dan kebenaran bisa disebar luaskan,” tutupnya. (fjr/bs/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *