Marak Perceraian Hingga Hedonisme, Ratusan PPPK Paruh Waktu Dindikbud Kota Serang Diingatkan Tidak Ugal-ugalan
SERANG, jejakbanten.com – Sebanyak 956 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang diselenggarakan di GGR Stadion Maulana Yusuf (MY) Kota Serang, Senin 20 Oktober 2025.
Ratusan PPPK Paruh Waktu yang sebentar lagi dilantik tersebut diingatkan untuk tidak bekerja secara ugal-ugalan dan diperingatkan agar menjaga nama baik Pemerintah Kota Serang, khususnya Dindikbud.
“Jangan mentang-mentang sudah dapat Surat Keputusan (SK) PPPK, kemudian bekerja secara ugal-ugalan,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tidak latah seperti di beberapa daerah lain yang mengajukan perceraian setelah diangkat menjadi PPPK.
“Misal di daerah-daerah tertentu, ketika dapat SK, mereka meminta cerai, baik suaminya maupun istrinya. Karena ini prinsip moral,” jelasnya.
Kemudian, mereka juga diminta untuk tidak tergoda dengan aktivitaa hedonisme dan aksi pamer setelah resmi dilantik menjadi PPPK.
“Termasuk gaya hidup yang hedon dan flexing, tapi gaji sederhana, itu tidak boleh,” tuturnya.
Nuri juga menekankan para pegawainya baik tenaga kependidikan maupun guru untuk bekerja dengan baik, dan menaati sistem birokrasi, serta memberikan pelayanan bagi masyarakat secara maksimal.
“Karena sekarang mereka telah masuk dan menjadi bagian dari abdi negara yang harus melayani masyarakat. Itu harus menjadi prinsip kerja mereka, bukan flexing,” ungkapnya.
Sementera itu, salah satu PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dindikbud Kota Serang, Kevin Irawan mengaku akan terus meningkatkan kinerjanya setelah resmi dilantik menjadi seorang PPPK.
“Alhamdulillah, dan tentunya kita juga akan terus meningkatkan kinerja. Terutama di lingkungan pendidikan dan mengikuti serta menjalankan setiap kebijakan,” katanya. (rk/yd/jb)

