Masih Beroperasi, Pemkab Serang Segera Bongkar 7 Bangunan THM di JLS
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat ini bakal membongkar tujuh bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung. Pasalnya, tujuh dari sebelas THM tersebut membandel meski izin operasional dan izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dicabut.
Bahkan, pada 21 Oktober 2021 lalu pun sudah dilakukan pengosongan property dan pembongkaran serta disita sejumlah alat karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan dibantu petugas dari TNI serta Polri. Arus sambungan listrik pun diputus oleh petugas PLN.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, untuk rapat koordinasi menindaklanjuti tahapan penutupan THM di JLS dengan melibatkan instansi terkait serta unsur TNI dan Polri sudah dilakukan pada pekan kemarin.
Sebagaimana diketahui, tahapan terakhir sudah dilaksanakan pengosongan property dan pemutusan arus listrik terhadap THM yang membandel. “Kami sedang mempersiapkan untuk penindakan berupa sanksi terakhir terhadap THM yang membandel, yaitu kegiatan pembongkaran kita siapkan. Mudah-mudahan di pekan ini bisa terealisasi pembongkarannya,” tegasnya kemarin.
Karenanya, lanjut Ajat, pembongkaran bangunan atau gedung THM dengan menggunakan buldozer sebelum pelaksanaannya perlu dimatangkan untuk teknis acara pembongkarannya. “Ini dikhawatirkan nantinya salah dalam teknis pembongkaran dan berdampak muncul korban ataupun permasalahan baru,” katanya.
Diketahui sebanyak 11 THM di sepanjang JLS tepatnya di Kecamatan Kramatwatu meliputi, Trinaga, Coffee dan Resto Bisky, Angel Karaoke dan Lounge, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, Parahyangan Karaoke dan Lounge, Alexa Karaoke dan Lounge, Danau Mas Karaoke dan Lounge dan lainnya.
Dijelaskannya, berdasarkan pantauan anggotanya pada hari Rabu malam Kamis pekan lalu ada sebanyak tujuh THM yang masih beroperasi. Ketujuh THM itu meliputi Trinaga, Star Queen Restaurant Karaoke dan Hall, New Roger Karaoke dan Lounge, New Star Karaoke dan Lounge, Bravo, Kuda Laut Karaoke dan Lounge, dan Alexa Karaoke dan Lounge.
“Dari sebelas, ada dua yang alih fungsi menyisakan tinggal sembilan. Nah dari sembilan yang kemaren masih ada tujuh THM yang beroperasi. Mudah-mudahan pembongkaran berjalan lancar,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pembongkaran adalah sanksi akhir jika THM yang masih beroperasi berdasarkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat akan dilakukan pembongkaran paksa. “Dalam regulasi perda ada pembongkaran paksa,” jabarnya.
Senada dikatakan Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa sebelumnya, langkah terakhir akan dilakukan jika sudah pengosongan namun masih tetap beroperasi maka dengan terpaksa membongkar bangunan dengan buldozer.
“Terakhir yang kami lakukan adalah kami akan dozer, kami akan bongkar. Kami akan bongkar dengan paksa, saya akan turunkan buldozer kalau seandainya masih membandel melaksanakan kegiatan THM,” tegasnya.
Selain THM, Pandji pun memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung.(ar/jb)