DaerahUtama

Masih Diproses Notaris, 52 Kelurahan di Kota Serang Bentuk Koperasi Merah Putih

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini sedang memproses 52 Kelurahan untuk membentuk Koperasi Merah Putih, dan ditargetkan selesai pekan ini.

“Dari 67 kelurahan, 59 kelurahan sudah dilakukan muskel (Musyawarah Kelurahan), dan 52 kelurahan sudah dalam proses penyerahan berita acara ke notaris, dan ditargetkan selesai minggu ini,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, Senin 26/5/2025.

Dirinya mengaku saat ini sedang fokus mengejar target penyelesaian pembentukan Koperasi Merah Putih, yang rencananya akan dilaunching secara serentak seluruh Indonesia pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 12 Juli 2025 mendatang.

“Sehingga, tindak lanjutnya akan dilakukan sosialisasi sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program Koperasi Merah Putih. Sekaligus penandatanganan akta Koperasi Merah Putih di Kota Serang,” jelasnya.

Pemerintah Daerah, dia menuturkan, tidak berkewenangan untuk mengatur lini usaha koperasi di masing-masing Kelurahan, karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) telah diatur langsung oleh Pemerintah Pusat.

“Jadi masing-masing sudah ada turunan serta acuan-acuannya. Mulai dari pola bisnis, hingga pengelolaan koperasi. Pemerintah daerah hanya mendampingi dan melakukan pembinaan, serta mengawasi,” paparnya.

Mengenai lini usahanya pun sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, meskipun dalam perjalanannya nanti masih diperbolehkan adanya lini usaha tambahan disesuaikan dengan potensi kelurahannya.

“Kita tidak bisa mengatur mau ke mana arah pembentukkan koperasinya. Kalau mau kosipa, silahkan. Bisa juga menjadi agen LPG. Kami pun tidak bisa melarang itu,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *