Miliki Riwayat Penyakit Jantung, Subadri tak Bisa Divaksin Covid-19 Sinovac
SERANG, jejakbanten.com – Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin, tidak bisa lakukan penyuntikan vaksin Sinovac Covid-19. Hal itu disebabkan karena Mantan Ketua DPRD Kota Serang itu mempunyai riwayat penyakit jantung.
“Saya tidak bisa divaksin karena mempunyai riwayat jantung,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (14/01/2021).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sebelumnya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) memberikan rekomendasi daftar pemberian vaksinasi Covid-19 produksi Sinovac, terhadap orang dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Dalam daftar rekomendasi tersebut menyebutkan pengidap penyakit jantung tidak disarankan menerima vaksin Covid-19 Sinovac. (ayg/jb)