DaerahUtama

Zaki Rapat dengan Pengusaha Parisiwata dan Hiburan

TANGERANG,jejakbanten.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memimpin rapat terkait kelonggaran pariwisata atau hiburan di Kabupaten Tangerang. Acara itu digelar di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda setempat, Selasa (15/12/2020).

Bupati mengatakan, saat ini memang Kabupaten Tangerang memasuki zona orange penyebaran virus corona atau Covid-19.

Namun, sebagai informasi saja, Rumah Singgah dan Seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang hampir penuh. Alhasil, pemerintah daerah tengah berusaha menekan penyebaran supaya bisa terus menurun.

“Kalau dari permohonan para pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Kabupaten Tangerang, kita harus melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha atau wisata tersebut terlebih dahulu. Jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan Kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya, mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi,” katanya.

Menurutnya, tempat pariwisata dan hiburan di Kabupaten Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi adalah bioskop dan arena bermain outdoor saja. Tetapi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung dan diharapkan para pelaku usaha yang nantinya bisa beroperasi kembali, seluruh catatan ataupun protokol kesehatannya harus benar diikuti dengan disiplin dan ketat.

“Bila Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi, kami terpaksa harus menutup kembali operasional tempat itu,” ungkapnya.

Dia berharap, semua warga tetap memprioritaskan kesehatan.

“Itu yang paling penting dan jangan sampai tempat usaha pariwisata dan hiburan menjadi klaster penyebaran terbaru dari Covid-19. Saya juga tidak menginginkan usaha-usaha tersebut yang sudah hampir 10 bulan tidak beroperasi bisa mengalami kesulitan untuk bertahan ditengah situasi saat ini,” bebernya.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. Menurutnya, pelaku usaha yang diberikan izin harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat karena pemerintah tidak menginginkan adanya kelaster baru di tempat-tempat itu.

“Untuk tempat-tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang, dan lainnya, belum kami berikan izin karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan Covid-19. Kami harap para pelaku usaha bisa mengerti dan memahami kondisi sekarang yang terjadi kami tidak ingin melalaikan kesehatan masyarakat,” tegas Sekda.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *