MUI Kota Serang Larang Kegiatan Malam Pergantian Tahun dengan Hura-hura
SERANG, jejakbanten.com – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, dalam menghadapi pergantian tahun 2021 menuju tahun baru 2022, membuat surat edaran atas larangan malam tahun baru diisi dengan kegiatan hura-hura.
Ketua Umum MUI Kota Serang, KH. Mahmudi, menyampaikan pihaknya sudah membuka surat edaran menjelang pergantian tahun baru, yang diberikan kesetiap kecamatan yang ada di Kota Serang.
“Kami sudah sebarkan surat edaran kesetiap kecamatan, untuk perayaan tahun baru tidak dilakukan dengan hura-hura,” ucapnya, Rabu (29/12/2021).
Dirinya menganjurkan dalam perayaan pergantian tahun 2021 menuju 2022 lebih baik dilakukan dengan kegiatan yang positif, seperti memperbanyak do’a. Bisa dilakukan dengan do’a bersama disetiap masjid dengan pengharapan ditahun yang baru lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
“Marih kita isi pergantian tahun baru ini dengan kegiatan positif yang mampu meningkatkan kualitas ibadah,” imbuhnya.
Kemudian, lebih lanjut dirinya menjelaskan dari tidak adanya kegiatan yang dilakukan secara hura-hura pada pergantian tahun, salah satunya bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
“Walaupun di Kota Serang sudah masuk level 2, kita harus tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Apalagi, baru-baru ini ada virus Covid-19 varia baru ini harus sama-sama kita antisipasi dengan do’a dan ikhtiar,” pungkasnya. (fj/yd/jb)