DaerahUtama

Nilai Kepatuhan Pemkab Serang Terhadap Pelayanan Publik Meningkat

SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B dengan angka 79,01 tahun 2022.  Nilai itu meningkat dibanding Tahun 2021 lalu masih berada pada zona kuning dengan nilai 73.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menuturkan, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan untuk tahun 2022 dilakukan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos). Sedangkan untuk dua Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas yakni Puskesmas Baros dan Kramatwatu.

”Secara umum, secara keseluruhan untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau dengan kualifikasi B kualitas tinggi dengan nilai 79,01. Itu meningkat dibanding tahun lalu masih berada pada zona kuning dengan nilai 73. Jadi sudah ada perbaikan, sudah tidak zona kuning lagi untuk Kabupaten Serang,” kata Fadli.

Hal itu dikatakan Fadli Afriadi usai Penyampaian Hasil Evaluasi Atas Kepatuhan Pelayanan Publik dan Penyerahan Sertifikat Indeks Pelayanan Kepatuhan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang 2022 di Pendopo Bupati Serang pada Rabu (18/1/2023). Adapun penyerahan penghargaan secara simbolis diserahkan Fadli Afriadi diterima oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.

Sambung Fadli, masih banyak yang harus diperbaiki Pemkab Serang bila ingin meraih kategori A merupakan nilai di atas 88. “Nah, untuk penilaian, kita melihat dari empat dimensi yaitu input, proses, output dan pengaduan masyarakat,” terangnya.

Lebih jelasnya, jadi input tersebut mulai dari kompetensi pelaksanaannya, lalu pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009, serta survei terhadap pengguna layanan apakah mereka menemukan mal administrasi atau merasakan adanya mal administrasi. “Yang terakhir bagaimana pengaduan dari masyarakat selama ini dikelola dengan baik oleh para petugas pengelola aduan,” ungkapnya.

Meski mengalami peningkatan, paparnya, dari empat OPD dua diantaranya masih perlu perhatian yakni Dinsos dan Disdikbud karena nilainya masih berada pada zona kuning. Untuk Dinsos dengan nilai 66,06 dan Disdikbud 63,03 kualifikasi C sedang atau zona kuning.

“Untuk perbaikannya ada beberapa hal apa memang dari sisi empat dimensi itu, secara detail ada memang ada hal-hal yang belum memenuhi kriteria,” urainya.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menerangkan, dari empat sampel yang diadakan penilaian satu memperoleh predikat baik yakni DPMPTSP, sedangkan yang tiga  belum memenuhi standar yang diharapkan. Tentunya ia memastikan akan memacu karena kaitannya berbicara kompetensi, berbicara cara memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.

“Itulah makanya kita harus mengadakan pembinaan-pembinaan kompetensi kepada pelaksananya, kita sudah upayakan pelayanan secara digital kecuali masalah pendidikan tidak bisa secara digital harus dengan proses belajar mengajar,” katanya.

Akan tetapi untuk Disdukcapil dan Dinsos akan memberikan pelayanan secara digital dengan membuat aplikasi sehingga memberikan pelayanan bisa dilakukan di rumah oleh warga menggunakan ponsel pintarnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *