DaerahUtama

Pandemi Covid-19, PHRI Ajukan Relaksasi kepada Pemkab Serang

SERANG,jejakbanten.com – Di masa pandemi virus corona atau Covid-19 yang sedang terjadi sekarang, pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang meminta kebijakan kompensasi terhadap pemerintah daerah.

Kepastian ini mencuat, saat pertemuan yang berlangsung di Aula Tb Saparudin, Setda, Kabupaten Serang, Senin (8/6/2020).

Pada pembahasan, pihak PHRI Kabupaten Serang menyampaikan delapan permohonan yakni penundaan atau penghapusan pembayaran pajak hotel dan restoran dalam waktu tertentu, pembebasan biaya BPJS tenaga kerja, pengurangan biaya listrik dan air, menunda pembayaran pajak penghasilan PPh 21, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak PPh 21, pembebasan pembayaran pajak penerangan jalan, pembebasan pembayaran pajak reklame serta  diskon abudemen listrik.

Ketua PHRI Kabupaten Serang, Sukarjo mengatakan, paket relaksasi yang diajukan kepada Pemkab Serang bertujuan untuk membantu para pengusaha hotel dan rumah makan yang ada di kawasan wisata Anyer-Cinangka untuk tetap bertahan.

“Tidak bisa dipungkiri, kondisi pandemi Covid-19 memukul modal yang kami miliki. Tidak ada pengunjung sama sekali. Sekarang, ibaratnya menggapai-gapai udah hanyut di ban air bandang. Begitu muncul, tinggal tangan yang keliatan. Kalau masih kepala di atas, masih bisa megang akar  supaya nggak hanyut,” paparnya.

Bila tak ada keringanan, kata dia, mau tak mau para pengusaha hotel dan restoran terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Kami mau dapat pemasukan dari mana. Memang, ada beberapa hotel yang hingga sekarang mampu bertahan karena memiliki investor yang solid. Namun, saya prediksi tak akan lama. Paling maksimal dua bulan ke depan juga menyerah bila tak ada kebijakan,” bebernya.

Bahkan, hotel Nuansa Bali yang dikelola oleh dirinya sekarang dalam kondisi tidak baik. “Guna tetap bertahan, Nuansa Bali pun ngutang modal untuk bisa bertahan,” terangnya.

Besar harapan, apa yang dipinta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bisa dikabulkan. Pasalnya, daerah lain sudah mulai memberlakukannya karena sudah ada arahan dari pusat.

“Terhitungnya sih Kabupaten Serang telat, karena baru akan memberikan rekomendasi lantaran program relaksasi tidak bisa sepihak disetujui oleh pemerintah daerah. Ada juga legislatif. Tapi lebih baik telat daripada tidak sama sekali,” ujarnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *