Pelabuhan Merak Tak Layani Pemudik Meski dari Wilayah Non-PSBB
JAKARTA,jejakbanten.com – Aturan larangan mudik sempat menuai kebingungan bagi masyarakat. Permenhub No 25 Tahun 2020 menyatakan pemudik wilayah non-PSBB diperbolehkan mudik ke kampung halaman.
Aturan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di daerah. Pelabuhan Merak akhirnya membuka pelayanan dengan syarat pemudik bisa menyeberang asalkan dia berasal dari wilayah non-PSBB dan zona merah.
Namun, polisi menegaskan semua pemudik dari dan ke wilayah non-PSBB dilarang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
“Ya, semua (dilarang mudik), coba rekan-rekan cermati lagi apa statement pemerintah melalui Bapak Presiden bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan mudik. Jadi tidak berlaku pada wilayah PSBB saja,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Wibowo, Minggu (26/4/2020).
Polisi menegakkan aturan sesuai panglima tertinggi angkatan bersenjata, yakni Presiden RI. Oleh karenanya, pernyataan presiden dinilai sudah jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua anak bangsa.
“Pelabuhan Merak memang tidak termasuk dalam zona PSBB, di mana kendaraan yang keluar-masuk wilayah Merak ini juga bisa lihat platnya dari mana, asal tujuannya dari mana, notabene itu juga hampir rata-rata dari wilayah zona PSBB,” terangnya.
Wibowo mengingatkan kebijakan pemerintah perihal larangan mudik demi kebaikan bersama dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Makanya, warga diimbau mematuhi kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Perlu saya sampaikan bahwa kebijakan Bapak Presiden, pemerintah sudah jelas melarang kegiatan mudik, kenapa dilakukan? Harus kita pahami bahwa salah satu cara untuk menekan atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut salah satunya yaitu mengurangi pergerakan lalu lintas masyarakat yang keluar masuk antarprovinsi maupun ke wilayah PSBB,” pungkasnya.(dtc/jb)