DaerahUtama

Satpol PP Kabupaten Serang Cegah Gangguan Trantibum Melalui Patroli Rutin

SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada tahun 2023 ini akan lebih memfokuskan pada kegiatan cegah dini melalui patroli rutin. Tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kabupaten Serang. 

Selain itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang juga telah mengagendakan acara penertiban internal maupun lintas sektor yang melibatkan TNI-Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga marwah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Di bawah kepemimpinan Drs. Ajat Sudrajat, M.Si dan Sekretarisnya Mohamad Iskandar, S.IP., M.Si, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menjadikan agenda patroli dan penertiban sebagai skala prioritas yang menjadi Indek Kinerja Utama (IKU) pada tahun 2023. Namun volume kegiatan-kegiatan pada tahun 2023 berkurang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

“Kita akan melakukan cegah dini untuk mengantisipasi adanya gangguan trantibum dan pelanggaran perda. Untuk penindakannya sendiri, kami ada penertiban internal dan ada penertiban lintas bersama-sama dengan TNI-Polri dan OPD terkait,” ujar Ajat saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

Untuk kegiatan patroli, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang telah merancang sebanyak 18 kali dalam satu bulan yang pelaksanaannya dibagi menjadi tiga regu dan dalam satu regu terdapat empat giat. Sedangkan, penertiban dilakukan tiga kali dalam satu bulan dengan sasaran Bangunan Liar (Bangli), Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang pasar yang melanggar.

“Setiap hari secara rutin personel kita yang terdiri dari tiga regu pasti melaksanakan kegiatan patroli secara bergantian di 29 kecamatan. Untuk penertiban lintas sektoral kita susun selama setahun sebanyak sembilan kali namun terkait waktunya tentatif,” ucapnya

Berkaitan dengan penataan Bangli dan PKL, dia menjelaskan, perlu adanya sinergitas antara Dinas Satpol PP dengan OPD terkait. Sehingga, titik atau lokasi yang telah ditertibkan dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lain baik pemagaran maupun dengan cara dibuatkan taman. “Kalau setelah ditertibkan dibiarkan maka Bangli dan PKL akan muncul lagi,” jelasnya.

Berikutnya, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang pada tahun ini akan membentuk dan menghidupkan kembali Pelindung Masyarakat (Linmas) baik di desa-desa, kecamatan-kecamatan maupun di tingkat kabupaten. 

“Keberadaan Linmas penting dalam rangkan membantu penyelenggaraan trantibum di wilayahnya masing-masing dan membantu warga ketika terjadi bencana,” paparnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *