DaerahUtama

Pembangunan Kantor Dindikbud dan Dinkes Kota Serang Dibahas pada RKPD 2026

SERANG, jejakbanten.com – Pembangunan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta pengembangan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dibahas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Serang tahun 2026.

Rencananya, pembangunan kantor Dinkes Kota Serang dilakukan untuk pengembangan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang saat ini telah diusulkan kepada Pemerintah Pusat.

Sedangkan, gedung Dindikbud Kota Serang menjadi salah satu atensi karena kepemilikkan aset bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Ina Linawati mengatakan, pada pembahasan RKPD 2026 terdapat beberapa perencanaan yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Serang.

“Khususnya pembangunan kantor Dinkes dan Dindikbud. Tahun ini kami sudah mengusulkan ke pemerintah pusat terkait pengembangan Labkesda,” jelasnya, Selasa 22/4/2025.

Namun untuk detailnya, dia mengaku, saat ini masih dalam tahap awal pembahasan dan belum dilakukan secara mendetail, termasuk kebutuhan anggaran.

“Ini baru tahap penentuan program prioritas dan tema pembangunan bersama stakeholder beserta perangkat daerah Kota Serang,” katanya.

Nanti, Ina menuturkan, setelah dilakukan pembahasan RKPD Kota Serang tahun 2026, akan ada beberapa proses lanjutannya.

“Nanti setelah musrenbang akan ada review oleh Inspektorat, dan kami sampaikan ke provinsi. Lalu, apakah ada revisi atau evaluasi dari rencana kita yang diberikan ke provinsi. Masih panjang tahapannya,” ujarnya.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengungkapkan, pembangunan gedung Dindikbud Kota Serang perlu dilakukan sesegera mungkin untuk tahun 2026 mendatang.

Sebab, hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa Pemkot Serang kalah karena tidak memiliki surat lengkap terkait kepemilikkan aset tersbut.

“Kita kan tau semua, kalau gedung Dindik itu memang bersengketa, dan hasil putusan pengadilan, kita kalah. Makanya nanti akan kita bangun,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *