Pemkab Serang Canangkan Zona Integritas di Enam OPD
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2022. Ini sebagai upaya untuk peningkatan baik kuantitas dan kualitas.
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Organisasi Keuangan Umum dan Fasilitas Pimpinan (Faspim) Kabupaten Serang, Ida Nuraida menuturkan, dicanangkannya enam OPD dibangun ZI lantaran selama dua tahun terakhir Kabupaten Serang baru mempunya satu OPD yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang mempunyainya.
“Kita ingin ada peningkatan di kuantitas dan kualitas. Tadinya hanya Disdukcapil, tapi Disdukcapil belum tembus pada penilaian WBK dan WBBM,” ujar Ida, usai rapat persiapan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM yang digelar Bagian Organisasi di Aula Tb. Saparudin, Setda Kabupaten Serang, Rabu (16/2/2022).
Ida berharap, ada penambahan di jumlah kuantitas. Jadi akan dibuat kembali ZI di enam OPD. Adapun enam OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP).
“Untuk launching-nya antara Maret oleh Ibu Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah, red). Nanti seluruh kepala OPD berkumpul di situ untuk menandatangani pakta integritas. Nah, nanti dilanjutkan di OPD masing-masing,” ucapnya.
Akan tetapi, untuk enam OPD tersebut terlebih dahulu diberi bimbingan khusus dan penilaian. “Diharapkan ada perubahan kinerja kearah lebih baik, sehingga bukan hanya pada penyerapan anggaran tetapi kinerja yang dihasilkan seperti apa,” ujarnya.
Dia pun memastikan semua OPD di lingkungan Pemkab Serang akan dibangun ZI, namun secara bertahap. Karena setiap OPD akan dilihat terlebih dahulu penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP). “Jadi kalau itu masih tingkatan menengah ke bawah agak sulit kita mengangkatnya,” katanya.
Namun, lebih lanjut dirinya menyebutkan, jika OPD bersangkutan SAKIP dan LAKIP nya sudah baik akan mudah untuk mengintegrasikan dengan indikator-indikator yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor: 90 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZIs Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
“Jadi enam OPD yang ditunjuk untuk tahun 2022 ini OPD yang berhubungan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) baik pendidikan, kesehatan, dan OPD yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi pasca virus corona atau Covid-19,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Serang, Raden Lukman menambahkan, dibangunnya ZI guna memastikan di perangkat daerah baik pimpinan, unit dan seluruh pegawai mempunyai integritas terbebas dari korupsi kolusi nepotisme (KKN) termasuk gratifikasi.
“Itu dalam rangka hal reformasi birokrasi, dan akan berdampak upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” bebernya.
Kemudian, Lukman mendorong mendorong OPD-OPD supaya melakukan pencanangan ZI baik dari tingkat pimpinan pegawai sampai pramubakti sebagai dibentuknya komitmen awal. Pihaknya juga mendorong aksi di masing-masing OPD untuk menjalankan manajemen perubahan.
“Manajemen perubahan ada enam kategori yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem, manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan,” pungkasnya.(ar/jb)