DaerahUtama

Pemkab Tangerang Perbaiki Jalan Rusak di Teluknaga

TANGERANG,jejakbanten.com –  Jalan di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang sempat rusak akibat longsor kini sudah bisa dilintasi masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah melakukan perbaikan di sana.

Hanya saja, pantauan langsung, permukaan jalan belum berlapis beton seperti sediakala tapi dipastikan kuat bertahan selama satu tahun.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, penanganan longsor yang telah selesai dilakukan bersifat tanggap darurat.

Kini, jalan tersebut sudah bisa dilintasi oleh warga sekitar dan berbagai kendaraan. Hanya saja, pengerasan permukaan jalan dengan beton cor masih harus menunggu anggaran.

“Rencana pembangunan (rekondisi), akan dilaksanakan pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) menggunakan sheet pile dan jalan akan dicor kembali,” kata Budhi.

Kemudian, ia membeberkan, masalah waktu dan dana cukup berbelit-belit. Di mana masih menunggunya uang dari provinsi. “Mudah-mudahan bulan Juli-Agustus sudah lelang, September kami kerjakan kembali untuk tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Realisasi pembangunan akan dilakukan pada triwulan keempat atau September 2021, yaitu empat bulan lagi.

“Insya Allah kegiatannya di triwulan keempat, mudah-mudahan tidak ada refocusing,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, pembangunan itu juga melalui proses uji sondir. Pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras.

“Kemarin kami juga memakai soundir (lubangi) sampai permukaan tanah keras, kurang lebih satu batang tersebut 17 meter,” jelasnya.

Kendati demikian, pihak DBMSDA sudah berkomitmen bersama pemerintah pusat, apabila terjadi bencana alam pemerintah daerah boleh melakukan pekerjaan tanggap darurat.

“Berdasarkan komitmen bersama tahun 2009-2019, jika terjadi bencana alam atau bencana lainnya. Lalu, pemerintah daerah diberi wewenang untuk melakukan pekerjaan tanggap darurat, tetapi dengan catatan perlu rekomendasi dari pusat,” pungkasnya.

Sebelumnya di hari Kamis (6/5/2021) Alat berat stoom telah menggilas permukaan jalan yang telah diberi material bebatuan pengerasan jalan. Perbaikan jalan ini digolongkan sebagai ‘penanganan darurat’ karena merupakan bagian penanganan bencana, yakni bencana longsor.(net/ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *