DaerahUtama

Pemkot Sebut Perwal PUK Rampung

SERANG, jejakbanten.com – Pemkot Serang melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Serang menyebut telah rampung membuat Peraturan Walikota (Perwal) Serang, turunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Nomor 11 tahun 2019.

Menindaklanjuti permohonan masyarakat terkait pembuatan Perwal PUK, akhirnya Wali Kota Serang telah menandatangani Perwal tersebut.
“Perwal sudah ditandatangani Pak Wali Kota (Syafrudin), besok sudah diundangkan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Serang, Subagyo.

Informasi yang diketahui, sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), mendesak Pemkot Serang mengeluarkan Perwal turunan dari Perda PUK nomor 11 tahun 2019.

Desakan ini karena Perwal tidak kunjung dikeluarkan. Padahal paling lama satu tahun seharusnya Perwal sudah ada setelah Perda disahkan. Sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Subagyo menjelaskan, Perwal PUK sempat tertunda pengesahannya karena ada revisi dalam draf perwal. Adapun pasal yang direvisi yaitu, pasal 10 dan 11 tentang pembinaan dan pengawasan sudah diperbaiki oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disparpora).

Sementara itu pasal tentang perizinan yang mencantumkan izin usaha dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) juga sudah dilengkapi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Di dalam Perda itu, lanjut Subagyo, telah diatur tata cara perizinan dan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pengusaha di Kota Serang.

“Jika nanti ada yang melanggar ya kita tutup. Itu kaitan dengan penegakan nanti,” tegasnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *