DaerahUtama

Pemkot Serang Larang Perayaan Open House Saat Idhul Fitri

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota Serang melarang adanya perayaan open house pada saat hari raya Idhul Fitri. Hal ini disebabkan menindak lanjuti surat dari Kemendagri, Rabu (5/5/2021).

Walikota Serang Syafrudin mengatakan bahwa, berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor 800/2784/5j terkait pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan halal bihalal Open House pada hari raya Idul Fitri 1422 H/tahun 2021.

“Jadi kami menindak lanjuti surat mentri dalam negri. Semua tidak diizinkan open house termasuk saya kecuali bersama keluarga,” katanya.

Dalam isi surat tersebut mengatakan melarang adanya buka puasa bersama melebihin kelurga inti 5 orang, dan melarang kepada seluruh pejabat ASN di seluruh daerah untuk tidak merayakan halal bihalal.

“Kalau untuk satu keluarga masih boleh yah, kecuali ada orang lain yang datang ke rumah baru tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Syafruddin menegaskan, untuk melaksakan buka bersama dan open house selama masih satu keluarga diperbolehkan dan tidak ada batas jumlah, yang terpenting statusnya masih satu keluarga.

“Satu keluarga masih boleh keluarga tuhkan banyak jumlahnya, engga dibatasi disitu nya(dalam surat) cuma keluarga aja, kelurga kan bisa aja 1000 atau 100,” ungkanya.

Dirinya mengkalim selama semuanya dalam prokes dan diatur kedatanganya tudak akan menimbulkan kerumunan.

“Yah yang dijaga kan itu kerumunan nya, sekalipun banyak kalo engga kerumunan engga apa-apa, kalo misal 1000 orang gapapa umpanya tapi diatur 100, 100 yah secara bergantian,” pungkasnya. (ayg/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *