Pemkot Serang Setujui Pemindahan RKUD ke Bank Banten
SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyetujui pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.
Hal itu dibuktikan dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama tiga daerah lainnya di wilayah Provinsi Banten beberapa waktu lalu di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), pada Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pimpinan daerah maupun para Penjabat Kepala Daerah.
Seperti Penjabat Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang yang juga menyetujui perpindahan RKUD tersebut.
“Kita sudah sepakat, baik dengan Pj Bupati Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Pj Wali Kota Tangerang, termasuk saya (Kota Serang),” katanya, Kamis 6/6/202.
Sebagai Penjabat Kepala Daerah, dia mengaku, harus mengikuti setiap keputusan dan arahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memindahkan RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten.
Sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan bank daerah yang selama ini telah berdiri beberapa tahun lalu di Provinsi Banten.
“Pada prinsipnya, sebagai Pj Wali Kota Serang harus mendukung kebijakan pemerintah untuk penguatan Bank Banten. Makanya, kita juga akan mulai mempersiapkan langkah-langkahnya seperti apa nanti,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana mengatakan, dengan adanya komitmen Pemkot untuk menggunakan Bank Banten sebagai rekening penampung RKUD, pihaknya akan menyiapkan sejumlah persiapan dan langkah-langkah.
“Karena bukan hanya sekedar menyiapkan rekening untuk bank penampung, tapi ada banyak hal yang harus kita persiapkan, misalnya soal pelayanan,” paparnya. (rk/yd/jb)