DaerahUtama

Pemkot Serang Siapkan Rp31 Miliar Untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang.

Anggaran tersebut terdiri dari Rp24 miliar untuk THR dan Rp7 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan pembayarannya dilakukan melalui transfer ke masing-masing rekening pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang telah menyiapkan Rp31 miliar secara keseluruhan untuk pembayaran THR dan TPP atau gaji ke 13 ASN.

Nantinya, untuk penyaluran THR akan dilaksanakan paling lambat pada H-10 lebaran idul fitri.

“THR kami sudah disapkan dan anggarkan Rp31 miliar untuk tahun ini,” katanya, Senin 10/4/2023.

Pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Sesuai dengan aturan pemerintah, dan teknisnya ada di BPKAD dan OPD masing-masing,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusuf Suprapto mengatakan, pemberian THR dihitung berdasarkan satu kali gaji dan 50 persen TPP dari para pegawai.

“Insya Allah paling lambat H-10 lebaran sudah bisa disalurkan melalui transfer,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *