DaerahHukumUtama

Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pembacokan Geng Motor

SERANG, jejakbanten.com – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pembacokan anggota geng motor.

Pelaku berinisial BY tersebut diamankan di kediamannya pada Kamis 26 Mei 2022 lalu. Setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 5 bulan melarikan diri ke Jakarta.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma menjelaskan, BY merupakan pelaku utama pembacokan anggota geng motor yang tewas pada November 2021 lalu.

Dan merupakan pelaku kedua, setelah sebelumnya pelaku pertama ditangkap pasca kejadian.

“Jadi ada dua pelaku pembacokan, namun satu diantaranya melarikan diri ke Jakarta. Sedangkan seorang pelaku lainnya sudah diamankan dan divonis oleh pengadilan,” katanya, Senin 30 Mei 2022.

BY melakukan pembacokan yang mengakibatkan satu orang geng motor meninggal dunia dengan lima luka sabetan celurit.

“Dia (BY) pelaku utama pembacokan. Jadi, korban mendapatkan lima bacokan dan luka yang fatal pada bagian punggung, sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.

Untuk motifnya, kata dia, diduga untuk menunjukkan eksistensi antar geng motor dengan melakukan duel atau perkelahian.

“Motifnya antar geng motor melakukan perkumpulan untuk menunjukkan eksistensinya. Mereka melakukan komunikasi melalui media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, pelaku BY diamankan di rumahnya setelah menjadi DPO selama beberapa bulan.

“Jadi kami mendapatkan informasi yang dihimpun dari masyarakat. Sampai akhirnya DPO tersebut berhasil kami amankan di rumahnya,” paparnya.

Kejadian pembacokan itu, dijelaskan dia, terjadi pada November 2021 lalu yang melibatkan antar geng motor. Mereka melakukan perkelahian hingga menewaskan satu orang akibat sabetan senjata tajam.

“Kejadiannya tahun 2021, terjadi perkelahian hingga salah satu diantara mereka terkena sabetan senjata tajam hingga meninggal dunia,” katanya.

Sebelumnya BY sempat melarikan diri ke Kota Jakarta selama beberapa bulan, dan pihak Kepolisian melakukan pengejaran sampai berhasil diamankan di kediamannya.

“Pelaku sempat kabur. Untuk lebih lanjutnya kami masih melakukan pendalaman. Kalau tersangka lainnya sudah vonis atau P21,” ujarnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *