Pemprov Banten Disebut Tak Komitmen Soal Dana Bagi Hasil
SERANG,jejakbanten.com – DPRD Kabupaten Serang sebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tak komitmen terkait dana bagi hasil kepada kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar di dewan setempat, Tubagus Baenurzaman.
Kata dia, seharusnya dana bagi hasil selambat-lambatnya telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di akhir Januari kemarin. Itu mengacu berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada seluruh provinsi di Tanah Air belum lama ini.
Sayangnya hingga sekarang, dari komitmen Rp 122 miliar, baru diberikan sebanyak Rp 72 miliar. Artinya masih ada sisa Rp 50 miliar yang belum direalisasikan oleh Pemprov Banten kepada Pemkab Serang.
“Mau sampai kapan? Sekarang sudah masuk bulan Februari. Jangan tidak berkomitmen gitu donk,” paparnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2/2020).
Mantan Ketua KONI Kabupaten Serang tersebut tidak mengetahui alasan pasti kenapa anggaran bagi hasil 2020 dari Pemprov Banten mengalami keterlambatan.
“Saya pun belum berkoordinasi dengan anggota DPRD Provinsi Banten. Nanti lah, saya akan ke sana. Kan ada fraksi kita juga di sana,” tuturnya.
Pasalnya, bagaimanapun juga dirinya merasa kecewa karena uang itu tersendat. “Mempengaruhi agenda lainnya di Pemkab Serang yang sudah disusun tahun lalu,” bebernya.
Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Serang lainnya, Ahmad Zaini menerangkan, seharusnya dana bagi hasil yang diserahkan Pemprov Banten kepada Pemkab Serang mencapai Rp 197 miliar.
“Di 2019 saja pernah tembus Rp 167 miliar. Kenapa sekarang malah menurun? Padahal pendapatan yang diberikan Kabupaten Serang lumayan banyak baik dari pembayaran pajak kendaraan mobil, pajak penghasilan, dan pajak lainnya,” jelasnya.
Di 2021, Zaini menambahkan angkanya masih sama yaitu Rp 122 miliar, tak ada perubahan karena sedang pandemi virus corona atau Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Banten Al Muktabar mengaku tak memahami secara detail mengenai tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kabupaten/kota selama enam bulan pada tahun 2020 lalu.
Al Muktabar mengaku tidak berani memberikan tanggapan secara terinci kepada publik mengenai tertahannya DBH pajak ke kabupaten/kota yang nilainya hampir satu triliun rupiah dengan alasan, sistem anggaran dan keuangan.
“Saya cek lagi datanya karena itu soal uang. Alur teknis keuangan untuk digunakan untuk dibayar. nanti saya cek dulu, alur teknisnya tata akuntansinya, nanti kita cek kembali,” ujarnya berulang kali.(ar/jb)