DaerahUtama

Pemkab Tangerang Siapkan Layanan Panggilan Darurat 112

TANGERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kini sedang mempersiapkan layanan panggilan darurat 112 yang terintegrasi dengan perangkat daerah setempat. Tujuannya,supaya warga nantinya dapat menghubungi nomor darurat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.

Rencana penyediaan nomor panggilan darurat tersebut saat ini sedang digarap Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang. Pelayanan darurat meliputi darurat medis, darurat kebakaran, darurat bencana, darurat keamanan ketertiban, darurat jalan dan kemacetan, darurat kekerasan anak dan perempuan serta darurat lain yang di tetapkan Pemkab Tangerang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Tini Wartini menjelaskan,  penyediaan layanan panggilan darurat 112 itu dilatarbelakangi kondisi existing pengaduan yang ada di masing-masing perangkat daerah seperti  panggilan darurat 119 Ambulan/Kemenkes, Bencana 117, SAR/Basarnas 115, Kebakaran/Damkar 113, dan Keamanan/Polisi 110.

“Panggilan darurat yang sedang kita siapkan akan terintegrasi dengan panggilan darurat yang sudah tersedia di masing-masing perangkat aerah dan lembaga vertikal yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelasnya, kemarin.

Selain itu, yang menjadi dasar hukum Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/2016 tentag Layanan Panggilan Darurat, Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan dan Peraturan Bupati atau Walikota.

“Pemerintah daerah membuat peraturan di tingkat daerah tentang penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ujarnya.

Dirinya melanjutkan, manfaat layanan panggilan darurat 112 ini untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan, dan tugas layanan publik.

Selanjutnya memudahkan warga melaporkan kondisi darurat, mempercepat  penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan keadaan darurat.

“Untuk tahapan sekarang sudah masuk fase tiga verifikasi dari Kemenkominfo, selanjutnya akses provider telekomunikasi, dan terakhir tahap launching serta sosialisasi yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021,” beber mantan Camat Sukamulya tersebut.

Sementara persiapan yang sedang dilaksanakan persiapan infrastruktur dan saranan prasarana seperti ruang layanan darurat 112, yang akan digunakan di ruangan Command Center  lantai tiga Gedung Bupati, ruang data center, jaringan internet, aplikasi layanan darurat 112, aplikasi layar, Dashboard dan disiapkan operator layanan.

Perangkat daerah yang terkait dengan Panggilan darurat 112, BPBD yaitu darurat kebakaran dan bencana alam, Dinas Perhubungan darurat jalan dan kemacetan, DLHK Darurat pohon tumbang dan kebersihan, Dinas Kesehatan (PSC 119) dan RSU Pemerintah darurat medis, DP3A darurat kekerasan anak dan perempuan, Satpol PP darurat ketertiban umum dan kerusuhan serta Instansi terkait lainnya, Kepolisian Polres Lingkup Kabupaten Tangerang, PMI, dan PLN.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar ingin, darurat pelayanan Kabupaten Tangerang itu bisa berjalan dengan baik dan masyarakat bisa menggunakannya.(Diskominfo Kabupaten Tangerang/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *