Utama

Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Serang Diprediksi Menurun

SERANG,jejakbanten.com – Penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Serang diprediksi merosot hingga Rp 3 miliar.

Hal tersebut dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang menggratiskan listrik bagi pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 volt ampere (VA) dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan dengan kapasitas daya listrik 900 VA bersubsidi, selama tiga bulan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Ikhwanussofa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN terkait dengan digratiskannya listrik bagi masyarakat selama tiga bulan ke depan.

“Kami telah berdiskusi dengan PLN terkait dengan penggratisan pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan listrik 900 VA,” kata Ikhwan.

Ia menjelaskan, hasil perhitungan yang dilakukan Bapenda dengan PLN ada penurunan penerimaan pajak PPJ sebesar satu miliar rupiah dalam satu bulan dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Kebijakan itu kan untuk tiga bulan ke depan, jadi totalnya kurang lebih Rp 3 miliar. Bukan kerugian, tapi penurunan karena kan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, namun dampaknya ke pendapatan daerah,” terangnya.

Namun penurunan penerimaan PPJ ini dinilai tidak begitu signifikan karena target penerimaan PPJ 2020 Rp 162 miliar.

“Total pelanggan PLN kapasitas daya listriknya 450 VA di Kabupaten Serang sebanyak 111.800 dan yang kapasitas daya listriknya 900 VA 8.600 pelanggan, itu yang ter-cover dalam kebijakan pemerintah. Sampai saat realisasi pajak LPJ sudah 25 persen,” tuturnya.

Disoal terkait dengan penerimaan pajak secara keseluruhan sampai dengan triwulan pertama kemarin, dia mengungkapkan, hingga April  baru tercapai 17 persen dari yang dicanangkan 24 persen atau ada kekurangan sebesar tujuh persen.

Hal itu disebabkan di antaranya karena Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) baru selesai didistribusikan kepada wajib pajak (WP).

“Untuk yang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dikalkulasikan, karena SPPT-nya baru didistribusikan, mungkin ada yang belum sampai ke warga. Kalau Januari sampai Maret masih berjalan normal. Penurunan baru akan terlihat di April karena pembayaran omzet untuk Maret di mana wabah Covid-19 mulai menyebar di Indonesia,” pungkasnya.(jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *