OlahragaUtama

Pengcab dan Koordinator Olahraga Kecamatan Diminta Terampil Dalam Laporan Pertanggungjawaban

SERANG – Penerima dana hibah untuk olahraga di Kabupaten Serang baik pengurus cabang olahraga (cabor) dan koordinator olahraga kecamatan diharapkan bisa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana hibah dengan baik. Tujuannya, agar tidak bermasalah di hukum di kemudian hari.

Ketua KONI Kabupaten Serang, Agus Irawan mengatakan, pelaporan menjadi fokus pihaknya karena masih ada yang belum sesuai dengan aturan yang ada saat mereka melaporkan penggunaan dana hibah olahraga.

“Makanya, kami setiap tahun menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan dan Pelaporan Peratanggungjawaban Bantuan Dana Hibah Cabor dan Koordinator Olahraga Kecamatan se-Kabupaten Serang seperti sekarang. Progresnya bagus, sebab jika sebelumnya masih ada pelaporan yang salah kini semakin sedikit. Harapannya tahun 2025 mendatang sudah tidak ada laporan yang bermasalah dan tertib secara hukum,” jelasnya, Selasa (17/12/2024).

Agus ingin, tahun 2025 mendatang KONI Kabupaten Serang sukses prestasi dan sukses pelaporan. Oleh karenanya harapan dirinya yakni semua cabor sukses pelaporan.

“Pemateri acara bimbingan teknik sendiri dari kejaksaan, pemerintah, pajak dan nara sumber lainnya yang berkompeten. Jadi peserta bisa menggali informasi agar pelaporan nantinnya tidak bermasalah,” tuturnya.

Dia menambahkan, pengurus cabor juga bisa ke KONI Kabupaten Serang untuk berkonsultasi supaya pelaporan yang akan dibuat nantinya sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada masalah di kemudian hari.

“Silahkan konsultasi kami siap membantu agar pelaporan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Sementara nara sumber dari Kejaksaan Serang, Muhamad Sidik menerangkan, sebelum ada permasalahan hukum sebaiknya berkonsultasi membuat laporan sesuai aturan yang ada agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Saya berharap dana tersebut jangan diselewengkan dan penggunaannya untuk kebutuhan cabor sesuai kebutuhan,” bebernya.

Sedangkan nara sumber dari Inspektorat Kabupaten Serang Monang Nababan dan Ati Mulyati menuturkan, pengcab bisa berkonsultasi membuat pelaporan.

“Kegiatan ini positif, kena pengguna dana hibah tidak salah membuat laporan. Dengan konsultasi semoga tercipta pelaporan yang bagus,” tegas Monang.

Sementara Mulyati menambahkan, dana hibah sumber dari APBN dan APBD yang harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan tidak boleh melanggar hukum.

“Ada aturan yang harus dipatuhi karena Pemkab Serang juga harus mempertangungjawabkan dana hibah nantinya,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *