Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Serang Minta Proteksi Dewan
SERANG,jejakbanten.com – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) serentak 2021, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Serang meminta bantuan DPRD setempat agar membentengi para perangkat desa di 114 desa dari pemecatan.
“Ini kegalauan kami sebagai perangkat desa dan juga tentunya ada seribu perangkat desa lainya yang sedang was-was ketika pasca Pilkades nanti. Biasanya, bila tidak sejalan dengan kepala desa terpilih, perangkat yang ada dicopot,” papar Sekjen PPDI Kabupaten Serang, Eri Susanto, Kamis (21/1/2020).
Untuk membentengi para perangkat desa, PPDI terpanggil dan wajib untuk memberikan bantuan. “Makanya kami hari ini beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, agar bisa membantu rekan-rekan kami,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebagai bahan pertimbangan para wakil rakyat, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 kemudian dijabarkan dalam Permendagri nomor 83 terkait masalah kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa itu tidak bisa seenaknya.
“Bahkan menurut penelusuran kami, secara hukum ini tidak ada celah sedikitpun secara eksklusif bahwa kepala desa yang terpilih nanti bisa mengganti kita. Namun tentunya karena ini kemudi politik dan sebagainya, sehingga itu bisa terjadi. Sehingga perlu kiranya DPRD melakukan proteksi terhadap anggota-anggota kami,” jabarnya.
Dia meminta kebijakan kearifan lokal atau muatan-muatan lokal yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau pun Peraturan Bupati (Perbup) untuk membentengi para perangkat desa. Lalu mengeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Ya saya pikir hal tersebut perlu dikeluarkan, ini juga nanti sebagai secara yuridis akan memproteksi keberadaan kawan-kawan kami,” jelasnya.
Berikutnya untuk masalah tunjangan purna tugas. “Karena begini, saya khawatir akan terjadi tren lagi di Banten atau khususnya di Kabupaten Serang terkait pemecatan sepihak atau pemberhentian sepihak oleh kepala desa. Sehingga ketika itu terjadi, proteksi kami pertama (Perda atau Perbup) tidak lolos, ya kami minta ada semacam tunjangan purna tugas. Terakhir adalah masalah tunjangan jaminan sosial baik itu BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan, karena sesuai undang-undang keduanya wajib diberikan secara hukum,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, akan menunggu jawaban dari ketua dewan yang bahwa akan dilakukan komunikasi dan juga revisi di Raperda tentang desa sekitar sebelum pilkades.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum memastikan revisi Perda tentang desa akan selesai sebelum Pilkades.
“Hanya saja, saya tak bisa memastikan berapa lama pengesahan di Gubernur Banten. Kan alurnya dari kami dikaji dulu oleh Gubernur baru setelahnya ke Biro Hukum,” kata Ulum.(ar/jb)