Pilkades Serentak Kabupaten Serang Digelar 11 Juli
SERANG,jejakbanten.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli mendatang.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, dengan adanya hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, maka pelaksanaan Pilkades Serentak yang diikuti 144 desa di Kabupaten Serang dilaksanakan pada 11 Juli 2021.
Sedangkan untuk pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih, paling lambat 16 Agustus sudah disumpah. “Kades hasil pemilihan akan kita lantik pada 16 Agustus. Itu paling lambat,” ujar Entus dalam sambutannya pada Rapat Persiapan Pilkades Serentak di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Senin (22/2/2021).
Kemudian setelah menetapkan jadwal dan pelantikan, ia meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengatur waktu atau tahapan sampai dengan pelantikan. Pada intinya, kata dia, sekarang untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan yang akan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan diri terkait dengan penjadwalan.
“DPMD segera menerbitkan SK panitia tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa. Soalnya sangat penting siapa, berbuat apa, dan terkait pertanggungjawaban baik dari sisi pelaksanaan maupun administratif, karena menyangkut keuangan APBD,” tuturnya.
Lalu terkait tahapan-tahapan jika menghadapi kendala atau menemui hal yang tidak diinginkan, harus dikoordinasikan agar informasinya bisa sampai tingkat kabupaten.
“Peran komunikasi, koordinasi sangat penting. Maka, mulai hari ini masyarakat harus sudah mengetahui kapan Pilkades akan dilaksanakan dan bagi yang ingin mencalonkan agar menyiapkan persyaratannya,” jelasnya.
Bagi instansi terkait, seperti Diskominfosatik berperan untuk menyebarkan informasi. Sebab, keterlibatan dan partisipasi warga sangat penting. “Jadi, Diskominfosatik untuk menyampaikan informasi Pilkades serentak supaya bisa sampai ke semua lapisan masyarakat. Selanjutnya Disdukcapil, memfasilitasi data pemilih supaya menjadi data resmi di panitia,” harapnya.
Disisi lain yang menjadi sorotan Pemkab Serang, pihak DPMD diminta lebih meningkatkan koordinasi dengan unsur Forkopimda. Pasalnya, di lapangan keterlibatan Polsek dan Koramil sangat penting.
“Perlu saya sampaikan tingkat kerawanan pilkades jauh lebih tinggi dibanding dengan pilpres karena menyangkut pribadi yang ada di desa. Oleh karena itu, koordinasi pemda, Kodim, Polres penting demi pelaksanan pilkades yang luber, jurdil, dan sehat tentunya bisa kita lakukan, ”ungkapnya.
Diketahui, pesta demokrasi lima tahunan yang diikuti 144 desa tersebut, untuk tahapan sosialisasi dimulai pada 24 Februari. Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan terhitung 7 April sampai 27 April.
Untuk pendaftaran, pengumuman, penyerahan berkas, serta penyerahan kelengkapan bakal calon kepala desa terhitung 7 April sampai 27 April. Pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan pertama 20 Mei 29 Mei, dan Pendaftaran bakal calon kepala desa perpanjangan kedua pada 31 Mei sampai 9 Juni.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menyampaikan, atas instruksi Plh Bupati, dirinya pertama akan sosialisasi supaya lebih tajam sehingga para panitia tingkat kabupaten sampai tingkat desa mengetahui tugas fungsi pokok (tupoksi). Kedua, dalam pelaksanaannya harus banyak sosialisasi karena butuh partisipasi yang tinggi dalam pilkades serentak tahun 2021 ini.
“Ketiga mengenai Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pilkades serentak harus pakai protokol kesehatan, pak sekda mengamanatkan agar lebih bisa menyesuaikan saja,” pungkasnya.
Hadir pada rapat tersebut Kepala DPMD Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Abdullah, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan unsur Forkopimda baik Polres Serang, Polres Cilegon, Kodim Serang, dan Kodim Cilegon.(ar/jb)