Pilkades Serentak Kabupaten Serang Digelar 31 Oktober
SERANG,jejakbanten.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang digelar pada 31 Oktober. Tapi dengan catatan, pada pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) virus corona atau Covid-19 yang ketat.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai Rapat Koordinasi Pilkades di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Rabu (13/10/2021).
“Dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, aspirasi yang masuk ke DPRD dan masukan dari Polda Banten, Kabupaten Serang melaksanakan Pilkades Serentak di hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021,” ujar Entus.
Hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudi Suhartanto, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Agus Sukmayadi, perwakilan OPD terkait lainnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aef Saefullah dan unsur TNI dan Polri.
Dikatakan Entus, penetapan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang, DPRD dan unsur TNI dan Polri serta OPD terkait.
“Seluruh tahapan sudah kita lalui tinggal pemungutan suara. Kita harapkan semua menyikapinya secara arif karena situasi sekarang masih level tiga di pandemi Covid-19 ini, maka pelaksanaan pilkades dilaksanakan dengan prokes yang ketat,” tegasnya.
Dengan ditetapkan pada 31 Oktober 2021, Sekda Kabupaten Serang tersebut menegaskan atas pertimbangan berbagai hal termasuk kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah memperbolehkan. Meskipun masuk level tiga, virus corona seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dipersilahkan untuk melaksanakan pilkades.
“Karena level tiga yang sekarang itu kaitannya dengan vaksinasi, sedangkan tingkat penyebaran Covid-19 sudah menurun, kemudian BOR di rumah sakit sudah sangat menurun,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan, atas penetapan hari dan tanggal pencoblosan tidak akan ada perubahan lagi kecuali adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. “Tapi sepanjang itu tidak ada perubahan lagi. Panitia sudah siap, mungkin ada beberapa penyempurnaan terkait pengamanan dan jumlah TPS,” katanya.
Oleh karenanya, seluruh OPD pun akan diberikan kewajiban untuk melakukan monitoring pada hari pencoblosan Pilkades Serentak. “Ini agar berjalan kondusif, tetap sehat, tetap kondusif tidak terjadi gejolak sosial,” ungkapnya.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menyampaikan, dengan penetapan kembali pada tanggal 31 Oktober 2021 merupakan yang ketiga kalinya. Berdasarkan tahapan awal Pilkades Serentak tahun 2021 digelar pada 11 Juli, diundur menjadi 8 Agustus 2021. “Sekarang ditetapkan tanggal 31 Oktober,” bebernya.(ar/jb)