DaerahHukumUtama

Polres Serang Kota Amankan Tiga Tersangka Curanmor

SERANG, jejakbanten.com – Polres Serang Kota mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terbagi dua kelompok, yang beroperasi di wilayah hukum Kota Serang. Selasa (15/06/2021).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengungkapkan dalam melancarkan aksinya para tersangka dilengkapi dengan senjata api (senpi) dan kunci leter T.

“Senpi yang dibawa hanya sebagai alat untuk menakut-nakuti korban bila keadaan terdesak baru dikeluarkan, sedangkan kunci leter T untuk mencongkel sepeda motor curian,” ucapnya.

Ia mengatakan kelompok pertama, sudah diamankan 2 tersangka, yakni AS (32) warga asal Kecamatan Serang bersama KR (32) warga asal Kecamatan Kasemen. Lalu satu berinisal U (30) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara kelompok kedua, sudah diamankan tersangka berinisial S (29) warga asal Lampung, serta satu tersangka berinisial S (26) warga asal Lampung yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kelompok kedua ini mereka sering menjalankan aksinya di Jakarta, sekarang ke Kota Serang untuk mencari lokasi baru untuk melakukan pencurian,” tegasnya.

Modus kelompok pertama, para tersangka saat melancarkan aksinya membagi-bagi peran tersangka, AS berperan mengawasi lingkungan sekitar sedangkan KR bertugas mengambil sepeda motor yang dicuri menggunakan kunci leter T. Mereka kerap melakukan aksinya pada malam hari, di perumahan yang kondisinya sepi.

“Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda ada yang bertugas mengawasi dan ada yang menjalankan aksi mengambil sepeda motor,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu BPKB sepeda motor, satu unit sepeda motor dan satu kunci leter T berbentuk lancip.

“Barang bukti yang kami temukan satu unit sepeda merk Yamaha Mio Soul GT dan BPKB motor, ditambah alat untuk mencongkel barang curian kunci leter T,” jelasnya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Salah seorang tersangka dikenai undang-undang darurat atas kepemilikan senpi dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Tersangka dikenai ancaman penjara selama tujuh tahun, satu tersangka dengan pasal berlapis tentang kepemilikan senpi,” tutupnya. (fj/yd/jb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *