DaerahUtama

Ratusan Balon Kades Ikuti Tes Tulis

SERANG,jejakbanten.com – Sebanyak 186 bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang, mengikuti tes tertulis yang digelar panitia pada Rabu (16/6/2021).

Kegiatan ini bertempat di tiga lokasi yakni Lapangan Tenis Indoor Sekretariat Daerah (Setda), Gedung Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan Gedung Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan, jumlah keseluruhan balon kades sebanyak 911 dari 144 desa. Namun hanya 27 desa yang calonnya melebihi lima orang, sementara sisanya di bawah lima orang sehingga tidak dilaksanakan tes terulis.

“Alhamdulillah berjalan lancar berkat dukungan semua pihak baik Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim Serang dan Kodim Cilegon serta panwas tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa,” ujarnya.

Ia pun memastikan, dari hasil tes tertulis sudah menghasilkan lima besar dari hasil penilaian langsung oleh unsur pelaksana tingkat kecamatan dan panwas.

“Hasilnya sudah final tinggal masuk ke tahap selanjutnya. Kita ucapkan terima kasih yang sudah mendaftarkan sebagai balon kades, meski ada yang tidak lanjut ketahap berikutnya kita apresiasi karena mereka sudah berpartisipasi untuk pembangunan desa. Bagi yang tidak lolos, semoga jadi amal ibadah mereka, karena kegagalan adalah kesuksesan yang tertunda,” ucapnya.

Dari hasil tersebut, mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Serang itu juga memastikan, proses tes tertulis tidak ada kebocoran soal. “Saya pastikan tidak ada, panitia juga objektif karena melibatkan pengawas dari desa masing-masing. Jadi karena hasil seleksi ini final maka kita dahului adakan pakta integritas, jadi hasil hari ini tidak bisa lagi diganggu gugat,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menambahkan, untuk tes bakal calon dari 144 desa semula ada 30 desa tapi kemudian di tengah jalan ada yang mengundurkan diri.

“Untuk di Indoor desa yang masuk wilayah hukum Polres Serang jumlah desanya 17, kemudian untuk di Gedung Korpri itu tiga desa wilayah hukum Polres Serang Kota, kemudian yang di PKPRI jumlah desa ada tujuh untuk wilayah hukum Polres Cilegon,” jelasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *