Restoran dan Kafe di Kota Serang Dilarang Menjual Miras
SERANG, jejakbanten.com – Restoran maupun kafe atau di luar dari hotel bintang empat dilarang untuk menyediakan atau menjual minuman keras (Miras).
Penjualan minuman keras atau beralkohol hanya dibolehkan di hotel berbintang empat dan lima, namun tetap dibatasi.
Asisten Daerah (Asda) Kota Serang, Subagyo menegaskan, penjualan minuman beralkohol hanya dibolehkan di hotel berbintang empat dan lima, yang masuk dalam risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.
“Kalau ada resto atau kafe yang menjual, kita pasti tindak tegas. Karena kan diaturan tidak ada,” ujarnya.
Dijelaskan Subago, pembatasan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021 mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Pariwisata.
Dalam aturan itu menyebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol yang dapat diminum di tempat hanya dibolehkan di hotel, restoran, dan bar sesuai dengan ketentuan peraturan bidang kepariwisataan.
Lalu, untuk tempat khusus yang diatur oleh Bupati atau Wali Kota, salah satunya restoran seperti saat ini yang menyalahgunakan perizinan usaha dengan menyediakan minuman keras.
“Berarti alkohol yang bisa diminum di tempat, bisa di hotel, bisa di restoran, atau bar,” jelasnya.
“Pak Wali ingin membatasi, nanti hanya ada di hotel dengan risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi atau di hotel bintang empat dan lima, kalau restoran itu tidak boleh,” lanjut dia. (rk/yd/jb)

