Disetujui DPRD, Tatu Sebut Raperda UMKM untuk Penguatan Ekonomi
SERANG,jejakbanten.com – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang. Salah satunya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa UMKM pada dasarnya di Kabupaten Serang berkaca dari infrastruktur jalan sudah hampir selesai. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan Raperda UMKM untuk penguatan ekonomi di masyarakat.
“Usulan Raperda UMKM, kita ingin penguatan di bidang ekonomi,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga macam raperda yang berasal dari Bupati Serang di gedung dewan setempat pada Kamis (2/6/2022).
Dijelaskannya, berbicara mengenai UMKM ini banyak persoalan dari hulu sampai hilir baik dari kelembagaannya sendiri harus diperkuat, permodalannya, Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi yang harus dibenahi. Dengan begitu, perlu adanya kekuatan hukum untuk penguatan penganggarannya.
“Untuk penguatan anggaran tentunya harus ada dasar yang kuat, makanya kita buat raperda. Supaya lebih fokus lagi seperti kita menangani infrastruktur jalan kita buat Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan,” terangnya.
Sedangkan terkait kondisi UMKM di Kabupaten Serang sekarang, menurutnya, jika perkembangan ada hanya belum sesuai harapan. Terlebih terhalang dengan kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
“UMKM yang di bawah binaan dinas di Kabupaten Serang ya sempat kembali ke nol kalau dibilang, tadinya sudah kita berikan peralatan tapi mereka pasarnya tidak ada. Boleh dibilang kita balik lagi ke merintis dan kita fokus supaya sama dengan tujuan pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi,” tuturnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum yang dihadiri seluruh Wakil Ketua, puluhan anggota dewan, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan para pejabat di lingkungan Pemkab Serang.
Adapun ketiga raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil Menengah di Kabupaten Serang yang merupakan usulan Bupati Serang.
Dengan disetujui ketiga raperda itu, DPRD menindaklanjutinya dengan membentuk masing-masing Panitia Khusus (Pansus) untuk setiap raperda. Kemudian dilanjutkan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi perda.(ar/jb)