PolitikUtama

Golkar Kabupaten Serang Berharap Pelantikan Tatu-Pandji Tepat Waktu

SERANG,jejakbanten.com – Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Serang berharap pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih 2021-2025 bisa tepat waktu. Yakni pada 17 Februari mendatang, saat Surat Keputusan (SK) periode sebelumnya habis.

Hal ini disampaikan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim. Kata dia, Komisi Pemilihan Daerah (KPU) setempat telah menetapkan dan menyampaikan kepada DPRD bahwa pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 adalah Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

“Dan dewan Kabupaten Serang sudah menyampaikannya kepada Gubernur Banten serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tentu dari proses itu akan kita kawal bersama-sama dan senantiasa kita berharap bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan jadwal SK habis, sehingga tidak ada kekosongan di pemerintahan,” paparnya.

Fahmi khawatir, bila ada kekosongan bisa mengganggu regulasi yang ada. Apalagi di Kabupaten Serang maupun daerah lain ada dua hal yang mendesak. Pertama ingin proses penanggulangan virus corona atau Covid-19 berjalan maksimal.

“Tentunya akan lebih efektif dan cepat oleh pemerintah kepala daerah yang definitif, karena dalam situasi yang betul-betul perlu penanganan khusus terhadap pencegahan Covid-19,” terangnya.

Lalu kedua, terhadap kegiatan-kegiatan penguatan baik terhadap penanggulangan virus corona maupun proses pembangunan yang sudah tentunya harus mulai jalan.

“Dalam proses tahapan tersebut, Kabupaten Serang ini sudah berjalan dengan baik, maka dengan itu tentu kami selaku ketua DPD partai Golkar Kabupaten Serang dan selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten berharap bahwa proses SK yang sedang disusun di Mendagri bisa turun sebelum pada proses selesainya jabatan bu Tatu di masa bhakti sebelumnya,” tegasnya.

Disinggung informasinya sampai sejauh mana, dirinya belum mengetahui. “Masih proses dan kami kawal terus,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *