
Dorong Pembangunan Sekolah Baru di Taktakan, Dindikbud Kota Serang Akui Krisis Daya Tampung Siswa
SERANG, jejakbanten.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menilai Kecamatan Taktakan mendesak untuk ditambah sekolah baru tingkat SMP.
Saat ini, wilayah tersebut hanya ditopang oleh dua sekolah negeri, yaitu SMPN 6 dan SMPN 12 yang dinilai sudah tidak mampu idealnya menampung lonjakan jumlah lulusan SD di kawasan tersebut.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri menegaskan, ketimpangan fasilitas pendidikan di Taktakan menjadi prioritas utama pemetaan kebutuhan sekolah.
“Taktakan itu hanya ada dua sekolah, yaitu SMP 6 dan SMP 12. Saya kira harus ditambah satu sekolah lagi untuk menampung jumlah siswa di sana,” ujarnya, Sabtu 15 Agustus 2026.
Penyelesaian krisis fasilitas di Taktakan, menurut ia, tidak bisa disamakan dengan wilayah lain.
Jika penanganan lonjakan siswa jenjang SD di beberapa kawasan dapat diselesaikan cukup dengan menambah Ruang Kelas Baru (RKB), Taktakan membutuhkan Unit Sekolah Baru (USB).
Seperti di jumlah siswa di Taman Banten Lestari (TBL) mendekati 600 anak, sedangkan di Cilampang hampir menembus 1.000 siswa.
“Namun, masalah daya tampung di sekolah itu masih bisa ditangani lewat penambahan RKB. Berbeda dengan di Taktakan, saya kira begitu,” tuturnya.
Kebutuhannya mendesak untuk membangun USB, Nuri mengakui, mendirikan unit sekolah baru jauh lebih berat ketimbang menambah ruang kelas karena membentur dua masalah klasik salah satunya ketersediaan lahan dan kesiapan anggaran.
“Ya, kalau penambahan ruang misalnya itu bisa kita lakukan dengan cepat, berbeda dengan membangun unit sekolah baru,” jelasnya.
Langkah penataan di Taktakan ini, kata Nuri, berjalan seiring dengan pemetaan menyeluruh terhadap 221 SD Negeri di Kota Serang.
Dindikbud menemukan ketimpangan beberapa sekolah kelebihan muatan, sementara yang lain justru krisis murid.
“Sebagai langkah efisiensi, kita dari Dindikbud telah memangkas jumlah SD negeri melalui penggabungan supaya bisa tertampung semua,” katanya. (rk/yd/jb)
