Ruang Terbuka Hijau di Kota Serang Belum Layak Anak
SERANG, jejakbanten.com – Enam kecamatan di Kota Serang memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diperuntukkan sebagai sarana publik, termasuk di pusat kota.
Namun sayangnya belum memenuhi standarisasi kota layak anak (KLA), bahkan dinilai belum layak anak karena tidak dilengkapi dengan fasilitas taman bermain anak.
Hal itupun dibuktikan dengan penilaian KLA Kota Serang yang masih bertahan pada predikat pratama hingga empat tahun berturut-turut, dan soal RTH itu selalu menjadi catatan setiap tahunnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, Anthon Gunawan mengatakan, dari enam kecamatan hingga di pusat kota terdapat ruang terbuka hijau, namun sayangnya belum sepenuhnya lengkap, seperti adanya ayunan, jungkat-jungkit, hingga perosotan.
“Namun semua RTH yang ada itu belum dibarengi dengan sarana prasarana yang terstandarisasi. Jadi belum masuk dalam kategori layak anak,” ujarnya.
Sehingga, perlu adanya peningkatan lagi ke depannya untuk memenuhi predikat kota layak anak dari pratama menuju madya.
“Masih perlu meningkatkan dan membenahi beberapa indikator untuk menambah level kota layak anak,” jelasnya.
Selain soal ruang terbuka hijau, prevalensi angka stunting di Kota Serang juga dinilai masih berada diangka yang cukup tinggi.
Sedangkan salah satu indikator dalam penilaian, kesehatan merupakan hak anak, di antaranya pemenuhan gizi anak.
“Tapi buktinya prevalensi stunting di Kota Serang masih diangka 22,9 persen. Karena standarnya kalau bisa nol persen untuk stunting,” paparnya.
Kemudian, jumlah kasus kekerasan pada anak juga menjadi salah satu penilaian utama kota layak anak, dan Kota Serang angka kekerasan masih cukup tinggi.
“Jadi kasus kekerasan anak ini juga berpengaruh pada penilaian kota layak anak. Karena menyangkut perlindungan anak,” katanya. (rk/yd/jb)

