Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Bangunan PKL Pasar Cimol
SERANG,jejakbanten.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban puluhan bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cimol, Kecamatan Cikande pada Selasa (30/8/2022).
Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan PKL Pasar Cimol
SERANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban puluhan bangunan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Cimol, Kecamatan Cikande pada Selasa (30/8/2022).
Pembongkaran berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung.
Pantauan di lokasi, eksekusi yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB tepatnya di Jalan Cikande-Rangkasbitung Kampung Banjar, Desa atau Kecamatan Cikande itu dengan menggunakan alat berat beko atau eskavator dan alat manual berupa gergaji mesin, linggis serta palu. Tampak para pedagang turut menyaksikan pembongkaran tanpa ada reaksi perlawanan sehingga berjalan kondusif.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, sebelum dilaksanakan pembongkaran, pihaknya sudah mensosialisasikan atau memberikan peringatan selama satu bulan kepada para pedagang berdasarkan Standar Operasional (SOP).
“Pada rentang waktu 15 hari kita sosialisasikan, teguran pertama tujuh hari agar membongkar sendiri bangunannya, teguran kedua selama tiga hari, teguran ketiga juga tiga hari baru kita eksekusi. Totalnya 28 hari SOPnya,” katanya di sela-sela pembongkaran.
Ia menyebutkan, pembongkaran lapak PKL untuk sekarang sebanyak 42 unit bangunan atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 tentang bangunan gedung dengan membangun bangunan di atas saluran air yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Ketika beroperasi menjorok ke jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Setelah ditertibkan, kami berikan solusi untuk relokasinya bisa di pasar pemerintah seperti Pasar Banjar bisa di Pasar Mambo di belakang,” ucapnya.
Solusi yang dimaksud, lanjut Ajat, bagi para PKL yang bangunannya dibongkar saat ini akan di relokasi oleh dinas terkait yakni Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) sebelum dilakukan pembongkaran. “Pemerintah tidak akan menertibkan tanpa ada solusinya,” ujarnya.
Setelah Pasar Cimol, dia memastikan, akan menertibkan Pasar Mambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang. “Bila Pasar Ciherang terakhir karena kita masih mencari solusinya di mana mereka direlokasi, karena pemerintah tidak boleh menertibkan tanpa ada solusinya,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, pembongkaran yang dilaksanakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 91 personel dibantu Kepolisian 70 personel, TNI 20 orang, dan Denpom Serang dua orang. “Kita juga dibantu oleh OPD terkait, Pembina dan Pengawas leading sektor Diskoumperindag dan DPUPR,” jabarnya.
Camat Cikande, Mochamad Agus menyampaikan, untuk relokasi para PKL pihaknya sudah mengkonfirmasi dengan pengelola Pasar Cimol yakni ahli waris dari Haji Apang. Yang bersangkutan siap menampung ex pedagang PKL yang di sepanjang jalan tersebut, ada kurang lebih 34 orang. Kemudian ke depannya, tim dari desa, BPD, LPM dan lingkungan sekitar akan membentuk Satgas Pengamanan jalur sepanjang yang telah ditertibkan.(ar/jb)