DaerahUtama

Sejumlah Lurah di Kecamatan Serang Mengadu ke Anggota Dewan

SERANG, jejakbanten.com – Sejumlah Lurah di Kecamatan Serang menyampaikan aspirasi kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengenai anggaran hingga aset di lingkungannya, yang sampai saat ini dinilai belum terselesaikan.

Di antaranya, persoalan anggaran dan beberapa kantor kelurahan yang kepemilikan asetnya masih belum ada kejelasan. Sehingga, para Lurah mengalami kendala ketika hendak melakukan pengajuan renovasi gedung atau kantor kelurahan. Sebab, aset tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, namun tidak dibarengi dengan sertifikatnya.

Hal itu diungkapkan para Lurah kepada Komisi I DPRD Kota Serang saat melakukan rapat koordinasi tingkat kelurahan se Kecamatan Serang, pada Jumat 15 November 2024.

Lurah Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Agus Sulaiman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui DPRD untuk lebih memperhatikan kondisi di tingkat Kelurahan, khususnya soal anggaran. Sebab, selama ini penganggaran di Kelurahannya dinilai belum proporsional, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan.

“Karena memang belum bisa terpenuhi. Kalau dilihat dari pagu anggaran di Kelurahan Unyur Rp2,1 miliar, dan untuk honor masyarakat sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.

Diakui dia, penganggaran dalam perencanaan untuk Kelurahan Unyur cukup besar dengan nilai tersebut, namun kebutuhan untuk program pembangunan di tingkat kelurahan belum bisa memenuhi. Termasuk untuk beberapa kegiatan yang masuk dalam program prioritas, seperti fasilitas atau sarana prasarana.

“Memang anggaran yang sudah direncanakan itu besar. Namun fiskal untuk program pembangunan sangat kecil, karena anggaran terserap lebih besar untuk honor masyarakat. Mulai dari honor marbot masjid, guru ngaji, kader posyandu, RT dan RW,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang Askolani mengatakan, sampai saat ini kepemilikan aset beberapa kantor kelurahan belum ada kejelasan pasti.

“Banyak kantor kelurahan belum jelas kepemilikannya. Karena pelimpahan aset dari Kabupaten Serang tidak dibarengi dengan sertifikat,” tuturnya.

Pihaknya pun meminta DPRD Kota Serang untuk mendorong Pemkot Serang agar segera melakukan inventarisir aset dan mengurus sertifikasi terhadap aset-aset yang belum disertifikatkan.

Sehingga, pembangunan atau renovasi kantor Kelurahan bisa dilaksanakan karena sudah jelas kepemilikkannya.

“Ini penting untuk didorong para anggota dewan agar pembangunan kantor kelurahan bisa dilakukan. Kalau sekarang belum bisa dibangun karena kepemilikan tanah ini belum tersertifikasi sebagai aset Kota Serang,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Zaenal Abidin menuturkan pihaknya akan mendorong Pemkot Serang untuk segera menyelesaikan permasalahan aset di Kelurahan. Sebab, hal itu dapat menghambat pelayanan terhadap masyarakat, apalagi Kelurahan merupakan tingkat terbawah untuk memberikan layanan.

“Kami akan mendorong Pemkot Serang agar menyelesaikan masalah sarana prasarana gedung atau kantor kelurahan. Ini juga menjadi perhatian kita bersama, karen tentu menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti jika sampai saat ini masih ada Kelurahan yang belum memiliki kantor sendiri akibat persoalan aset Kota Serang yang belum tuntas. Apalagi anggaran Kota Serang hingga kini belum mandiri dan masih mengandalkan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

“Betul, gedung-gedung kelurahan ini perlu menjadi perhatian Pemkot Serang, karena masih ada kelurahan yang belum memiliki kantor kelurahan sendiri,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *