DaerahUtama

Tanggapi Permintaan MUI Berantas THM, Ketua DPRD Kota Serang Angkat Bicara

SERANG, jejakbanten.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman angkat bicara menanggapi desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang yang meminta agar Tempat Hiburan Malam (THM) diberantas dan dilarang keberadaannya.

Mengenai desakan MUI Kota Serang yang meminta untuk melarang THM di hotel bintang lima, Muji menjelaskan, hal itu bertentangan dengan aturan Kemenpar.

“Karena di peraturan Kementerian Pariwisata tidak mengatur itu. Artinya legislatif hanya bisa mengatur muatan lokal yang tidak bertentangan dari peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait klasifikasi hotel, kata dia, keberadaan tempat hiburan malam merupakan penunjang pariwisata di daerah yang juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Namun pihaknya tetap memikirkan dan mengedepankan kearifan lokal serta keinginan, hingga kepentingan masyarakat, agar ke depan tidak berbenturan baik aturan maupun muatan lokal di Kota Serang.

“Itu kan menunjang pariwisata dan itu (THM) fasilitas. Cuma tidak ada klasifikasi hotel dalam aturan kementerian atau pusat. Makanya kami harus menjaga jarak, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban di Kota Serang, jadi harus segera direvisi,” paparnya.

Kemudian, apabila mengharuskan mengikuti aturan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terkait keberadaan THM, pihaknya juga akan melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, khususnya masyarakat, hingga ulama.

“Kalau memang dan harus dilakukan kami akan mengundang seluruh organisasi, baik keagamaan, akademis, maupun media, hingga aktivitas untuk melakukan revisi Perda PUK,” tuturnya

Meskipun diakui Muji, akan ada gejolak di masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam karena dinilai mengangganggu ketertiban umum.

Namun, pihaknya akan berupaya untuk melakukan revisi Perda secara berkeadilan tanpa merugikan pihak manapun, dan sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat agar tidak menyalahi ataupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Gejolak di masyarakat pasti ada, maka prosesnya kita harus melakukan diskusi. Akan lebih baik diskusi, karena saat ini tanpa bisa ditangani, dan sekarang ini menjamur tempat-tempat hiburan, bahkan minuman keras juga dijual (Bebas),” katanya.

Selain itu, dia juga meyakini jika Perda PUK Kota Serang direvisi berdasarkan masukan serta diskusi dengan banyak pihak akan menghasilkan aturan yang sesuai.

Sehingga, keberadaan tempat hiburan malam di Ibu Kota Provinsi Banten dapat diatur secara resmi dan tidak menganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

“Saya yakin itu, dan kami akan intervensi aturan mulok, tapi tidak bertentangan dengan pasal (Aturan Menpar). Paling tidak di tengah-tengah, misal hotel bintang satu dinaikkan jadi hotel bintang empat atau tiga, tapi nanti berdasarkan kesepakatan hasil diskusi dengan beberapa elemen masyarakat,” tuturnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *