DaerahUtama

Terkait KBM Tatap Muka, Pemkot Serang Dituntut Memiliki Inovasi

SERANG,jejakbanten.com – Pasca kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dituntut agar dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan lebih inovasi kepada peserta didik.

Hal ini diucapkan Walikota Serang Syafrudin, usai melakukan rapat koordinasi dengan pusat, melalui daring (zoom meeting) tentang kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Acara dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.

“Sesuai dengan kewenangan, kalau Pemkot Serang kewenangannya SD dan SMP, Provinsi mengurusi SMA dan SMK dan Kemenag itu bertanggung jawab soal Madrasah. Jadi masing-masing mempunyai kewenangan,” ujar Syafrudin kepada awak media.

Kewenangan ini, lanjut dia, tidak bisa dicampuri oleh Pemprov Banten maupun Kemenag. “Tidak bisa intervensi, di sini dianjurkan daerah itu harus mengambil langkah. Baik Provinsi Banten maupun Pemkot Serang memiliki kewenangan masing-masing,” katanya.

Sedangkan untuk waktu dibukanya kembali pembelajaran tatap muka, ia membeberkan, akan membicarakannya dengan tim gugus tugas. Soalnya Kota Serang sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka dengan mekanisme yang nanti akan diatur. Yang terpenting menerapkan protokol kesehatan.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *