PolitikUtama

Jelang Pilkada, Bupati Serang Kembali Diserang Hoax

SERANG,jejakbanten.com – Serangan informasi bohong atau berita palsu (hoax) terus menyerang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di tengah suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kali ini informasi hoax muncul di media sosial dan jejaring WhatsApp yang menyatakan sang pemimpin melegalkan tempat hiburan Star Queen.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang sudah mencabut izin usaha Star Queen. “Terdapat pelanggaran hukum, maka izinnya dicabut,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 556/440/DPMPTSP/2017 tertanggal 24 Mei 2017. Secara otomatis Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/011/NP/BPTPM/IX/2016 atas nama Hasani dinyatakan tidak berlaku. “Izin awal Star Queen ini adalah toko, restoran, dan karaoke keluarga,” ujarnya.

Terkait penghargaan yang diberikan terhadap Star Queen tahun 2017, menurutnya, tentang kepatuhan pajak. “Bukan melegalkan peredaran miras atau prostitusi seperti hoax yang beredar. Adapun pencabutan izin, karena melanggar perizinan usaha yang ada,” terangnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menambahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 440/148-Huk/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Usaha Jasa Kepariwisataan Dalam Upaya Kewaspadaan virus corona atau Covid-19.

“Penutupan sementara ini, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Jadi sampai sekarang tidak boleh ada yang beroperasi. Tidak boleh ada usaha hiburan yang buka selama masa pandemi Covid-19,” bebernya.

Ia menyampaikan, sekarang sejumlah restoran dan karaoke keluarga melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan usaha yang dilakukan. Dia mencontohkan, awalnya izin karaoke keluarga, ternyata menyediakan perempuan pemandu lagu. “Salah satunya Star Queen yang izinnya sudah dicabut,” jabarnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsudin menerangkan, pengelola Star Queen sedang mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS). Belum melakukan pemenuhan komitmen dalam rangka mengefektifkan izin operasionalnya. “Izin dicabut karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Karena mereka menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu, mestinya hanya untuk karaoke keluarga,” pungkasnya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *