DaerahUtama

Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Disanksi Push Up

SERANG, jejakbanten.com – Sejumlah warga di Kota Serang menerima sanksi push up karena kedapatan tidak menggunakan masker. Hal itu terlihat saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggelar razia masker di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020).

Diketahui, selain diberi sanksi sosial berupa push up, pelanggar masker juga ada yang dihukum membacakan Pancasila.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pengenaan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang nomor 30 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Wajib Masker.
“Sanksi ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan masker ketika beraktivitas di rumah,” katanya.

Selain memberikan sanksi, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

“Nanti kalau masyarakat yang melanggar ini masih terus melakukan pelanggaran lagi, sampai berkali-kali, itu baru akan dikenakan sanksi denda. Kalau saat ini kan baru sanksi sosial saja, ada yang menyanyi, push up, dan menyebutkan Pancasila,” ujarnya. (yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *