DaerahUtama

Wacana Plh Bupati Serang, Sekda Tetap Upayakan Pelantikan 17 Februari

SERANG,jejakbanten.com – Adanya wacana pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang dari Gubernur Banten Wahidin Halim tidak digubris oleh Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Dia malah terus berupaya pelantikan kepala daerah terpilih bisa tepat waktu yakni 17 Februari.

“Jadi begini ya, memang ada surat dari Kementerian Dalam Negari (Kemendagri) terkait adanya Plh. Tapi kita tidak berpikir adanya Plh bupati, karena sekarang sedang berjuang untuk dilaksanakannya pelantikan kepala daerah terpilih periode 2021-2026 tepat waktu 17 Februari, sebagaimana akhir masa jabatan bupati periode 2016-2021,” ujarnya.

Upaya itu dilakukan, lanjut Entus, karena terhitung hari ini masih adanya waktu sekitar 10 hari ke depan. “Mudah-mudahan ada perubahan kebijakan dari pusat,” ucapnya.

Adapun menyikapi surat tersebut, menurutnya, sebuah upaya antisipasi saja kemungkinan dikhawatirkan ada keterlambatan. “Saya kira Mendagri mengantisipasi saja kalau ada keterlambatan pelantikan. Sehingga ada kesinambungan di dalam roda pemerintahan dengan disiapkannya Plh dan belum tentu. Itu belum tentu terjadi,” tegasnya.

Ditanya jika diharuskan adanya plh, Entus tetap berharap pelantikan Bupati-Wakil Bupati Serang periode 2021-2026 tetap tepat waktu sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. “Kalau bisa sih tidak ada Plh, itulah yang kami upayakan. Makanya saya juga dengan pa Sekwan (Sekretaris Dewan) akan terus berupaya mengawal usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tepat waktu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat perihal Penugasan Plh kepala daerah. Dalam surat tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat itu, Gubernur diminta mengangkat Plh kepala daerah bagi bupati/wali kota yang massa jabatannya berakhir 2021 dan tidak ada sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengangkatan Plh Kepala Daerah ini, untuk menjamin kesinambungan pemerintahan. “Diminta kepada saudara gubernur untuk Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten atau kota sebagai pelaksana harian bupati atau walikota untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya penjabat atau dilantiknya bupati atau walikota terpilih,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 di Hotel Horison Ultima Ratu Kebon Jahe Kota Serang pada 22 Januari 2021. Hasilnya, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.

Penetapan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 4/HK.03.1-Kpt/3604/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.

Diketahui pasangan calon nomor urut 1 Tatu-Pandji unggul dengan mendapatkan perolehan 429.054 suara. Sementara pasangan calon nomor urut dua Nasrul-Eki meraih 247.310 suara.(Ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *