DaerahUtama

Terkait Masyarakat Tidak Miliki Akta Nikah, DKBPPPA Belum Punya Data

SERANG,jejakbanten.com – Masyarakat Kabupaten Serang masih banyak yang belum memiliki akta nikah. Hal ini mencuat saat evaluasi Isbat Nikah yang berlangsung di Aula Ki Syam’un, Setda Kabupaten Serang, Rabu (24/2/2021).

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit membenarkan hal tersebut. Kata dia, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya belum memiliki data yang akurat terkait berapa warga yang belum memiliki surat nikah.

“Makanya kan saya munculkan di evaluasi Isbat Nikah dan kemudian diapresiasi sama Pengadilan Agama kemudian Kemenang,” papar Tarkul kepada awak media di ruang kerjanya.

Disinggung apakah sebenarnya di kecamatan sudah ada data atau belum, dia menyampaikan, biasanya yang sudah dilakukan ketika ada program baru turun ke bawah melakukan pendataan koordinasi dengan kepala desa, RW, dan RT.

Padahal, menurut dia, kebutuhan akan surat nikah sudah sangat penting. Tapi dirinya tidak munafik, masih banyak yang menyepelekan. “Apalagi yang namanya penduduk kan senantiasa dinamis dan bergerak. Oleh karenanya, tentu saya melihatnya pertama kenapa terjadi isbat nikah, lantaran ketika mau nikah belum memenuhi unsur umur ke KUA, kebanyakan nikah di bawah tangan,” ujarnya.

Namun, ia memastikan DKBPPPA akan segera memiliki data kongkrit. Di mana ada momentum yang pas. Pada 2021, ada program PK21 atau Pendataan keluarga 2021. “Di dalam format pendataan dimaksud, muncul adanya kepemilikan dan tidak kepemilikan surat nikah. Jadi waktu yang pas sekali saya pikir. PK21 dimulai pada 1 April mendatang dan merupakan rancangan nasional dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional. Nah, kira-kira solusinya demikian,” ucapnya.

Tapi, untuk 2021 baru pendataan sehingga OPDnya bisa mendapatkan data rill dan tahun depan baru mengejar warga yang belum punya akta nikah segera memilikinya.(ar/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *