DaerahUtama

Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Larangan Buka Puasa Bersama, Pemkot Serang Segera Terbitkan SE

SERANG, jejakbanten.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan segera membuat surat edaran (SE) dan sanksi administrasi ringan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar melaksanakan buka puasa bersama di kalangan pegawai pemerintahan.

Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo tentang larangan pejabat dan pegawai pemerintahan menggelar buka puasa bersama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengungkapkan, pihaknya akan membuat surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang mengenai larangan buka puasa bersama.

“Nanti kami akan menyampaikan sosialisasi melalui surat edaran pak sekda sebelum adanya sanksi,” katanya, Senin 27/3/2023.

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan memberikan arahan kepada seluruh ASN agar tidak melakukan buka puasa bersama.

Termasuk melakukan pemantauan terhadap ASN, sesuai arahan dari Walikota Serang untuk memberikan sanksi administrasi apabila mereka melanggar.

“Kami pantau pelaksanaan dari surat edaran itu. Kalau ada ASN yang melanggar, kami tegur. Teguran juga termasuk sanksi yang ringan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, apa yang menjadi arahan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah wajib untuk mengikutinya.

“Makanya kami akan ikuti arahan dari pemerintah pusat, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan,” paparnya. (rk/yd/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *