DaerahUtama

Tok ! Banten Sahkan Perda Covid-19

SERANG, jejakbanten.com – Provinsi Banten akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19. Kepastian itu didapat usai rapat paripurna di Gedung DPRD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/01/2021).

Diketahui, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut ditandatangani persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika Hazrumy yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi Hakim yang mewakili DPRD Banten.

Dikatakan Andika, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Pihaknya meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah, TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.

“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah, TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” ujar Andika.

Dijelaskan pria berkacamata ini, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (humaspemprov/bs/jb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *